Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membentuk panitia khusus untuk membahas beberapa rancangan peraturan daerah tentang desa Program Legislasi Daerah 2015.
"Ada enam raperda tentang desa yang masuk pembahasan pada triwulan pertama 2015, dan dalam waktu dekat ini tahapannya pembentukan panitia khusus (pansus)," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro, Sabtu.
Menurut dia, dengan dibentuknya Pansus Raperda tersebut, maka nantinya lembaganya akan lebih fokus pada pembahasan regulasi itu, karena sesuai jadwal raperda tentang desa tersebut harus ditetapkan menjadi perda hingga akhir Maret 2015.
"Namun, karena raperda ini bukan inisiatif dewan, melainkan usulan dari eksekutif, sehingga (pembentukan pansus) kami juga menunggu draft yang dikirim ke kami," kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Ia mengatakan beberapa Raperda tentang Desa tersebut menjadi prioritas untuk dibahas pada triwulan pertama 2015, karena menindaklanjuti tentang Undang-undang (UU) tentang Desa, termasuk dana desa sebesar Rp1 miliar per desa, yang mulai digelontorkan tahun ini.
"Fokus ke Raperda Desa karena ada kaitannya dengan alokasi dana desa (ADD), sehingga kalau bisa diselesaikan Maret, berarti proses pencairan bisa dilakukan April," kata mantan lurah di salah satu desa Bantul ini.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul Sudarto mengatakan dari enam raperda tentang desa, ada dua raperda yang dicabut, yakni Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Pencabutan ini karena menyesuaikan dengan instrumen hukum di atasnya, yakni terbitnya sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga regulasi ini cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup)." katanya.
Sedangkan empat raperda lainnya yang akan dibahas adalah Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, Raperda Pamong Desam dan Raperda Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
"Kebijakan awal memasukkan enam raperda tentang desa pada Prolegda 2015 ini karena menindaklanjuti adanya PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib