DPRD Bantul segera bentuk pansus raperda desa

id DPRD

DPRD Bantul segera bentuk pansus raperda desa

Kantor DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membentuk panitia khusus untuk membahas beberapa rancangan peraturan daerah tentang desa Program Legislasi Daerah 2015.

"Ada enam raperda tentang desa yang masuk pembahasan pada triwulan pertama 2015, dan dalam waktu dekat ini tahapannya pembentukan panitia khusus (pansus)," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro, Sabtu.

Menurut dia, dengan dibentuknya Pansus Raperda tersebut, maka nantinya lembaganya akan lebih fokus pada pembahasan regulasi itu, karena sesuai jadwal raperda tentang desa tersebut harus ditetapkan menjadi perda hingga akhir Maret 2015.

"Namun, karena raperda ini bukan inisiatif dewan, melainkan usulan dari eksekutif, sehingga (pembentukan pansus) kami juga menunggu draft yang dikirim ke kami," kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Ia mengatakan beberapa Raperda tentang Desa tersebut menjadi prioritas untuk dibahas pada triwulan pertama 2015, karena menindaklanjuti tentang Undang-undang (UU) tentang Desa, termasuk dana desa sebesar Rp1 miliar per desa, yang mulai digelontorkan tahun ini.

"Fokus ke Raperda Desa karena ada kaitannya dengan alokasi dana desa (ADD), sehingga kalau bisa diselesaikan Maret, berarti proses pencairan bisa dilakukan April," kata mantan lurah di salah satu desa Bantul ini.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul Sudarto mengatakan dari enam raperda tentang desa, ada dua raperda yang dicabut, yakni Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Pencabutan ini karena menyesuaikan dengan instrumen hukum di atasnya, yakni terbitnya sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga regulasi ini cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup)." katanya.

Sedangkan empat raperda lainnya yang akan dibahas adalah Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, Raperda Pamong Desam dan Raperda Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.

"Kebijakan awal memasukkan enam raperda tentang desa pada Prolegda 2015 ini karena menindaklanjuti adanya PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.

(KR-HRI)