Praktisi: perlu dibuat turunan UU Desa

id uu desa

Praktisi: perlu dibuat turunan UU Desa

Todung Mulya Lubis (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Turunan Undang-Undang Desa perlu dibuat agar potensi tindak pidana korupsi dalam undang-undang tersebut tidak terjadi, kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis.

"Turunan Undnag-Undang (UU) Desa itu menjadi sangat penting agar perangkat desa memiliki acuan yang jelas," katanya pada diskusi publik `Potensi Korupsi Dalam UU Desa`, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu.

Namun, kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya komitmen pemerintahan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekosongan hukum, yakni belum lengkapnya peraturan tentang pemerintahan desa.

"Turunan UU Desa penting karena kita tidak bisa menyamaratakan peraturan turunan dari undang-undang tersebut untuk semua desa di Indonesia. Setiap desa berbeda-beda kondisinya," katanya.

Menurut dia, turunan UU Desa yang mengatur pemerintahan desa penting karena korupsi adalah monopoli kekuasaan ditambah dengan dekresi. Hal itu terjadi karena kekurangan akuntabilitas dari suatu sistem pemerintahan.

"Hal itu yang menjadi dasar berpeluangnya terjadinya tindak pidana korupsi. Potensi korupsi itu berpeluang pada beberapa objek di antaranya alokasi dana desa yang bersumber dari APBN/APBD, tanah kas desa melalui jual beli aset desa, dan pungutan liar sertifikasi massal," katanya.

Dekan Fakultas Hukum UMY Trisno Raharjo mengatakan pihaknya mewakili perguruan tinggi akan memberikan pendampingan terhadap kepala desa agar mampu mengelola keuangan desa dengan baik.

"Kami juga melakukan pendampingan tidak terbatas pada penyuluhan peraturan-peraturan desa serta menjadi fasilitator dan tempat konsultasi perangkat desa," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024