Dewan minta Irda evaluasi bantuan Rp1 juta

id DPRD

Dewan minta Irda evaluasi bantuan Rp1 juta

DPRD (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Inspektorat Daerah setempat mengevaluasi bantuan pengentasan kemiskinan Rp1 juta per kepala keluarga pada 2014.

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan, pencairan bantuan pengentasan kemiskinan menjelang Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014.

"Saat pencairan bantuan bertepatan dengan pelaksanaan Pileg 2015. Hal ini perlu dievaluasi pelaksaannya, jangan sampai tidak tepat sasaran karena dimanfaatkan untuk kepentingan politik," kata Hamam.

Menurut dia, angka kemiskinan di Kulon Progo masih tinggi yakni 23 persen, meski berbagai program kemiskinan telah dilaksanakan mulai bedah rumah, pendampingan ekonomi kecil hingga bantuan tunai.

"Hal ini tentu menjadi persoalan bersama. Kami berharap, pemkab mengevaluasi sasaran pengentasan kemiskinan dan data kemiskinan," katanya.

Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo memiliki program lokal pengentasan kemiskinan. Pemda DIY memberikan bantuan Rp1 juta per kepala keluarga (KK) untuk kegiatan ekonomi produktif.

"Bantuan Rp1 juta per KK dalam rangka menumbuhkan kewirausahaan masyarakat," katanya.

Selain itu, kata Sutedjo, Pemkab Kulon Progo menerapkan sistem klaster dalam percepatan pengentasan kemiskinan.

"Strategi penanggulangan kemiskinan sesuai kearifan lokal. Penentuan sasaran yang tepat sangat menentukan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan," kata Sutedjo.

Ia mengatakan sasaran-sasaran tersebut terbagi dalam kelompok penduduk sangat miskin, penduduk miskin, hampir miskin dan rentan miskin.

"Atas dasar sasaran-sasaran di atas, program penanganan kemiskinan pemerintah dilaksanakan melalui empat klaster," katanya.

Empat klaster yang dimaksud, lanjut Sutedjo, yakni klaster pertama dilaksanakan melalui program pemberian bantuan pada masyarakat miskin atau rumah tangga sasaran (RTS).

Klaster dua, dilaksanakan melalui program-program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari APBD antara lain bantuan keluarga asuh keluarga binangun (KAKB), bantuan KUBE, bantuan pemberdayaan RTS.

Klaster tiga, dilaksanakan melalui program pemberian pinjaman modal yang bersumber dari kredit usaha rakyat, dan dibentuknya BUMDes.

Sedangkan klaster empat, kata Sutedjo, dilaksanakan melalui program pro-rakyat seperti program rumah sangat murah, program penyediaan air minum berbasis masyarakat, peningkatan kehidupan nelayan, dan program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan.

"Untuk menekan angka kemiskinan kami melaksanakan kebijakan nasional dan kebijakan lokal Pemda DIY dan pemkab sendiri," kata Sutedjo.

KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024