KPU usulkan aturan penganggaran penanganan perselisihan pilkada

id pilkada

KPU usulkan aturan penganggaran penanganan perselisihan pilkada

KPUD Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags/15)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengatur penganggaran penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara serentak pada Desember 2015.

"Kami sudah sampaikan ke KPU DIY agar `sounding` ke KPU pusat untuk membahas anggaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sebagai antisipasi jika ada PHPU," kata Koordinator Divisi Logistik dan Keuangan KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.

Menurut dia, usulan agar KPU bersama pemerintah pusat mengatur anggaran penanganan PHPU itu, karena anggaran Pilkada 2015 yang disiapkan hanya untuk pelaksanaan kegiatan sampai dengan penetapan hasil pemilihan pada akhir Desember.

Sementara itu, kata dia, jika ada PHPU maka penanganannya dilakukan pada 2016, sehingga anggaran yang disiapkan harus masuk dalam pos anggaran tahun depan, dan tidak dapat menggunakan anggaran Pilkada 2015.

"Kalau untuk anggaran pilkada tidak masalah, cuma apabila ada PHPU, karena proses PHPU rentang waktunya di Mahkamah Konstitusi (MK) selama 45 hari, sehingga akan melewati tahun, makanya yang jadi hambatan di anggaran," katanya.

Sebab, menurut dia, pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama akan digelar pada awal Desember 2015 dan diasumsikan semua proses penghitungan hingga rekapitulasi suara di tingkat kabupaten selesai sebelum akhir Desember.

"Bantul termasuk kabupaten yang akan melaksanakan pilkada pada Desember 2015, ini bukan hanya Bantul saja, namun merupakan permasalahan nasional," katanya.

Apalagi, kata dia, skema penganggaran penanganan PHPU tersebut juga belum diatur dalam peraturan, sehingga ke depan perlu dibuatkan peraturan menteri untuk memberikan payung hukum terkait dengan anggaran jika ada pihak yang tidak menerima hasil pilkada.

"Kalau kami hanya sebatas memberi masukan ke pusat, entah nanti peraturan seperti apa, harus ada koordinasi antara KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," katanya. KR-HRI
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024