GKR Hemas: dana desa untuk pembangunan desa

id GKR hemas

GKR Hemas: dana desa untuk pembangunan desa

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (Foto Antara/Hery Sidik)

Oleh Sutarmi

Kulon Progo, 3/3 (Antara) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta pemerintah desa mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

GKR Hemas di Kulon Progo, Selasa, mengatakan berdasarkan informasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, akhir Maret atau awal April dana desa akan cair antara Rp250 juta hingga Rp280 juta.

"Kami mengingatkan khusus kepada pamong desa, seyogyanya jangan berpikir pamong desa dapat berapa atau mempertanyakan kenapa jatah pamong desa hanya 30 persen, yang terpenting adalah bagaimana pamong desa dapat mengoptimalkan dana untuk pembangunan desa," kata Hemas saat melakukan kunjungan kerja di Desa Tanjungharjo, Nanggulan, Kulon Progo, terkait masalah implementasi Undang-Undang Desa.

Menurut Hemas, implementasi Undang-Undang Desa telah memposisikan desa sebagai subjek bukan lagi objek, artinya, pemerintah desa mempunyai kewenangan sendiri untuk mengatur desa.

Undang-Undang Desa memposisikan kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Posisi kepala desa seperti kepala dinas yang tugasnya mengelola, mengatur dan melaporkan penggunaan anggaran yang diterima secara transparan.

"Sekarang tinggal memilih desa sebagai desa adat atau desa administratif, sehingga dana desa yang mengelola pamong desa. Hal ini perlu difikirkan bersama, untung dan ruginya desa adat atau desa administratif. Menurut kami, desa adat lebih menguntungkan karena desa dapat mengelola kekuangan sendiri," katanya.

Dalam rangka persiapan menghadapi implementasi Undang-Undang Desa, Hemas mengharapkan pamong desa mengubah cara berfikir dan perilaku.

Desa nantinya tidak hanya mendapatkan hak dalam mengelola desanya dan mendapatkan anggaran untuk itu.

Selain itu, lanjutnya, desa juga diberikan tanggung jawab untuk melaporkan penggunaan anggaran.

Implikasinya, desa dituntut untuk transparan, profesional dan akuntabel, artinya laporan keuangan desa terbuka untuk masyarakat umum.

"Pelaksanaan dana desa perlu dipersiapkan oleh gubernur hingga desa. Pelaksanaan Undang-Undang Desa, semua harus waspada. Jangan sampai menggunakan dana desa masuk penjara," katanya.***2***

(U.KR-STR)