RUU PUB diharapkan jamin hak beragama

id kerukunan

RUU PUB diharapkan jamin hak beragama

ilustrasi..kerukunan antarumat beragama (antarakalbar.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Putri pertama Presiden ke empat RI KH Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid mengharapkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama mampu menjamin hak konstutusional warga negara untuk memeluk dan menjalankan agama masing-masing.

"Yang kami harapkan RUU PUB itu betul-betul melindungi dengan landasan hak konstitusional warga, bukan lagi berdasarkan paradigma harmoni," kata Alisaa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, jika konsep perlindungan sesuai Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) mengacu pada hak konstitusional warga, konteks perlindungannya akan lebih jelas serta mudah diimplementsikan.

Namun sebaliknya, Alissa mengatakan apabila konsep perlindungan itu menggunakan paradigma harmoni, dikhawatirkan implementasi UU PUB yang disepakati nantinya justru disalahgunakan untuk kembali menindas hak konstitusi dan hak beragama kaum minoritas.

"Karena seringkali dengan alasan menjaga "harmoni semu" kelompok-kelompok kecil justru ditiadakan. Itu yang kami tidak mau," kata koordinator Sekreariat Nasional Jaringan Gusdurian ini.

Apalagi, kata dia, dalam implementasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, aparat kepolisian seringkali lebih memilih menutup keberadan kelompok diskusi kecil yang disinyalir mendapatkan ancaman dari kelompok-kelompok tertentu, dengan alasan mencegah konflik serta menjaga ketenteraman.

"Itu konsep perlindungan yang salah. Jika mengacu hak konstitusional warga termasuk untuk berdiskusi mestinya tetap dilindungi," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan, RUU PUB juga diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mencegah potensi tindakan kriminal yang ditujukan peda kelompok atau agama tertentu yang dianggap sesat.

Berbagai penilaian atas kelompok tertentu, menurut dia, dipersilakan, asal tidak menjadi pembenar untuk melakukan tindakan kekerasan.

"Mau menilai sesat silakan saja, asal tidak melanggar hak konstitusional warga negara," kata dia.

Kementerian Agama menargetkan akan melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama pada April 2015.***2***

(T.L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024