KOI menangkan gugatan soal penggunaan lima ring

id koi

KOI menangkan gugatan soal penggunaan lima ring

KOI (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Komite Olimpiade Indonesia atau KOI memenangkan gugatan terkait penggunaan logo lima ring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang selama ini menjadi polemik dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
   
Kuasa hukum KOI Umbu S Samapaty di Jakarta, Rabu, mengatakan sudah semestinya pengadilan mengabulkan gugatan karena apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. "Kami menyambut baik keputusan itu. Itu keputusan yang cepat dan merupakan keberhasilan insan olahraga untuk ke depannya," katanya.

Menurut dia, dengan adanya keputusan ini diharapkan tidak ada permasalahan lagi. Pihaknya berharap KONI Pusat segera melepaskan logo lima ring yang merupakan lambang federasi olahraga dunia (IOC) yang selama ini terpasang dilogo KONI.

Di Indonesia, kata dia, yang berhak menggunakan logo lima ring adalah KOI. Hal itu diperkuat dengan lembaga olahraga yang dipimpin oleh Rita Subowo itu tercatat sebagai anggota IOC.

"Semoga semua pihak mau menuruti keputusan pengadilan ini. Saat ini kami masih menunggu putusan resmi secara tertulis dari pihak pengadilan. Selanjutnya akan dikirim ke IOC," katanya menambahkan.

Polemik penggunaan logo lima ring ini sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga turut menjadi penengah untuk menyelesaikan hal tersebut.

Terkait dengan penggunaan logo lima ring pada logo KONI Pusat itu juga sudah masuk ke IOC. Kondisi ini membuat federasi olahraga dunia memberikan peringatan tegas. Bahkan pihak IOC juga mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.

IOC mengancam akan membekukan keanggotaan Indonesia. Jika ancaman tersebut diberlakukan maka Indonesia tidak bisa turun pada kejuaraan internasional. Selain itu juga berpeluang tidak bisa menggelar Asian Games 2018.

Sementara itu, Bidang Hukum KONI Amir Karyatin mengaku baru saja mendapatkan info terkait dengan gugatan KOI yang dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail.

"KONI saat ini masih menunggu keputusan lengkap. Kami juga ingin mengetahui pertimbangan hakim terkait keputusannya. Setelah itu kami baru akan bersikap," katanya.

(B016)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024