BLH Sleman tutup paksa TPA sampah liar

id sampah

BLH Sleman tutup paksa TPA sampah liar

Ilustrasi permasalahan lingkungan hidup (tataruangindonesia.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman didukung Polsek dan Koramil Ngemplak, serempak menutup tempat pembuangan akhir sampah liar di dusun Sempu, Wedomartani, Ngemplak, Kamis.

Penutupan TPA sampah liar ini ditandai dengan pemasangan tanda larangan membuang sampah di lokasi TPA dan jalan masuk serta dengan penutupan jalan masuk menggunakan bambu oleh warga setempat.

Kepala BLH Kabupaten Sleman Purwanto memimpin langsung penutupan didampingi Camat Ngemplak, kepala desa, Kadus Sempu serta RT dan RW setempat.

Penutupan ini mendapat dukungan masyarakat setempat mengingat keberadaan TPA seluas kurang lebih 2.500 meter persegi ini sangat mengganggu lingkungan dan telah berlangsung cukup lama.

Kepala Dusun Sempu Sarijo mengatakan lokasi TPA tersebut dulunya ditambang dan diambil pasirnya sedalam sekitar 12 meter sekitar 10 tahun yang lalu dan kemudian diurug menggunakan material.

"Namun lama kelamaan sampah juga diperbolehkan masuk untuk dibuang ditempat itu dan bahkan dikelola Ibu Musirah pemilik rumah di depan TPA liar dengan ditarik retribusi Rp500 ribu per bulan per pickup," katanya.

Menurut dia, pihaknya bersama warga telah berkali-kali mengingatkan kepada pengelola namun selalu saja tidak ditanggapi.

"Kami juga tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut," katanya.

Penutupan TPA liar ini mendapat dukungan masyarakat setempat karena saat ini sudah banyak sumur warga yang tercemar limbah dan airnya berwarna kuning serta baunya tidak enak sehingga tidak layak untuk mandi cuci apalagi minum.

Menurut Dodi yang mengontrak rumah di dekat TPA liar ini, air sumurnya berwarna kuning sudah sejak sebulan yang lalu dan dirinya mengontrak baru dua bulan.

"Sebulan menempati sumur ternyata tercemar. Sehingga untuk kebutuhan air terpaksa mencari ke tempat lain," katanya.

Menurut Dodi pencemaran air sudah mencapai radius 200 meter sehingga sudah ada yang menjual rumahnya karena tidak nyaman dengan kondisi air dan lingkungan sekitar TPA liar.

Kepala BLH Kabupaten Sleman Purwanto mengatakan Pemkab Sleman serius menanggapi keberadaan TPA sampah liar ini sehingga setelah diadakan koordinasi dengan pihak terkait langsung menutup TPA sampah ini karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2007 dengan ancaman dengan Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.

"Setelah adanya penutupan resmi ini bila masih ada yang nekad membuang sampah maupun yang menikmati retribusi TPA liar ini, maka silakan aparat untuk menangkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, BLH Sleman juga telah membangun depo sampah di Purwomartani, Kalasan yang bisa dimanfaatkan.

"Apabila di lingkungan ini ada kelompok yang mengelola sampah maka bisa disediakan bak penampungan sementara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan sampah," katanya.

Purwanto mengatakan, pascapenutupan ini diserahkan pengawasan kepada Camat dan Kades Wedomartani untuk selalu memantau perkembangan dan nantinya TPA liar ini akan diurug tanah namun sebelumnya sampah yang volumenya cukup banyak dan menggunung ini akan diratakan dulu.***4***

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024