Karaoke penyewa XT-Square masih Coba penuhi perizinan

id qt square

Karaoke penyewa XT-Square masih Coba penuhi perizinan

XT-Square Yogyakarta (Foto ANTARA/ Dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Karaoke yang menjadi salah satu penyewa di Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta XT-Square masih mencoba memperoleh izin usaha dari Pemerintah Kota Yogyakarta meskipun sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

"Izin sudah kami proses sejak Desember 2014, namun sampai sekarang belum turun. Upaya untuk melengkapi perizinan akan terus dilakukan," kata pengelola karaoke keluarga XT-Square Anteng Pambudi usai bertemu Komisi B DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.

Ia mengatakan usaha karaoke di lokasi pasar seni dan kerajinan tersebut ditujukan untuk menarik minat pengunjung sehingga mampu meramaikan pasar yang dibangun di bekas lokasi terminal itu.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya berusaha menjaga agar usaha karaoke tersebut tidak mengganggu lingkungan masyarakat di sekitarnya sekaligus menjaga agar pegawai berpakaian sopan dan rapi.

"Namum, kami tidak bisa mengatur pakaian yang dikenakan oleh pengunjung ke karaoke. Nanti, kami yang justru dirugikan jika mengaturnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional dan Pemasaran Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha selaku pengelola XT-Square Widihasto Wasana Putra mengatakan, izin untuk usaha karaoke tersebut sudah termasuk izin operasional pasar seni dan kerajinan.

"Usaha karaoke ini ada di dalam kompleks pasar seni dan kerajinan. Seharusnya, tidak perlu lagi mengurus izin. Jika semua tenant harus mengurus izin, maka jumlahnya banyak sekali karena ada puluhan penyewa di zona kerajinan dan kuliner," katanya.

Ia menambahkan, produk yang dijual di pasar seni dan kerajinan bukan hanya produk berupa barang saja tetapi juga berupa jasa. "Karaoke ini merupakan produk jasa," lanjutnya.

Di dalam pertemuan dengan Komisi B tersebut, juga disampaikan pendapat dari sejumlah penyewa lain seperti Kampayo yang menampilkan musik, museum foto tiga dimensi dan museum patung tokoh dunia.

Rata-rata penyewa tersebut mengatakan cukup puas dengan membuka usaha di pasar seni dan kerajinan tersebut karena pengunjung yang datang cukup banyak. Museum foto tiga dimensi dan patung tokoh dunia rata-rata dikunjungi sekitar 2.000 orang per hari.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Suharyanto mengatakan, penyewa perlu memenuhi legalitas yang dibutuhkan. "Jika permohonan izin tidak segera dipenuhi pemerintah, maka pemohon harus mengetahui alasannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, tidak semua penyewa dari suatu pusat perbelanjaan harus mengurus izin, tetapi hanya penyewa-penyewa tertentu yang wajib mengurus izinnya.

"Misalnya saja, usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang dibangun sehingga harus mengajukan izin," katanya.

Sampai saat ini, Setiono mengatakan belum menerima permohonan izin dari karaoke di pasar seni dan kerajinan itu.

"Namun perlu diingat bahwa Kota Yogyakarta juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2005. Kami tidak menerbitkan izin karaoke baru kecuali karaoke tersebut terbuka atau tidak menggunakan bilik," katanya.

Jika karaoke tersebut memiliki bilik tertutup, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa menerbitkan izin baru karena karaoke termasuk usaha yang dibatasi.

Sedangkan untuk kios kerajinan dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu mengajukan izin karena usaha tersebut sesuai dengan peruntukan pasar. ***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024