Jakarta (Antara Jogja) - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan berita di beberapa media Australia yang menyatakan bahwa Indonesia akan memberlakukan moratorium hukuman mati sebagai informasi yang tidak benar.
"Diperoleh informasi bahwa apa yang dikutip oleh beberapa media Australia itu tidak benar. Sekali lagi saya tekankan apa yang dikutip media tersebut adalah tidak benar," kata Menlu Retno di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat.
Menlu RI mengatakan bahwa dia sebelumnya membaca di beberapa media Australia dan mendapat beberapa pertanyaan dari media di Indonesia mengenai pemberlakuan moratorium hukuman mati.
"Saya mendapat pertanyaan, apakah benar bahwa delegasi Indonesia pada sidang Dewan HAM di Jenewa menyampaikan bahwa moratorium hukuman mati dapat diberlakukan kembali," ujar dia.
Menurut Retno, setelah menerima informasi dan membaca beberapa berita salah yang ada di media, dia melakukan komunikasi melalui telepon dengan duta besar dan delegasi Indonesia di Jenewa.
Retno mencari tahu mengenai pernyataan yang disampaikan oleh delegasi Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, khususnya pernyataan yang terkait dengan hukuman mati.
Kemudian, kata dia, diketahui bahwa kalimat atau kutipan pernyataan delegasi Indonesia yang beredar di beberapa media Australia salah karena ada kesalahan pada "press summary" (rangkuman keterangan pers) yang dikeluarkan kantor Komisaris Tinggi HAM PBB.
"Beberapa media mengutip dari situ. Kemudian, kita memprotes karena kita tidak pernah menyampaikan seperti itu (pemberlakuan moratorium hukuman mati), dan versi yang diupload (diunggah) di website kantor Komisaris Tinggi HAM itu sudah direvisi," kata dia.
"Sekali lagi saya tekankan sudah direvisi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh delegasi Indonesia pada Sidang Komisi HAM di Jenewa," lanjut Retno.
Dia pun sempat membacakan kalimat atau pernyataan versi asli yang diucapkan delegasi Indonesia di Sidang PBB di Jenewa, yang sama sekali tidak menyebutkan soal moratorium hukuman mati.
"Saya harap tidak terjadi lagi salah kutip seperti yang terjadi di beberapa media," tegas Menlu.
Menurut Direktur Jenderal Kemlu RI Abi Hasan Kleib, terdapat kesalahan dalam rangkuman hasil diskusi soal hukuman mati dalam Sidang HAM PBB di Jenewa, Swiss.
"Saya sudah cek di Jenewa dan ternyata ada kesalahan Sekretariat PBB waktu membuat 'summary' (rangkuman) diskusi dan itu mungkin yang dikutip oleh Sydney Morning Herald (media Australia). Kami sudah menegur (pihak Sekretariat PBB) dan direvisi. Seharusnya tidak ada kata 'moratorium' waktu bilang 'reintroduce death penalty'," ungkap Abi.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI telah menegaskan bahwa tidak ada moratorium hukuman mati, seperti yang diberitakan beberapa media asing.
Y012
Berita Lainnya
RI kirim 10 juta dosis vaksin polio ke Afghanistan
Kamis, 7 Maret 2024 20:55 Wib
RI-Australia rembuk kerja sama transisi energi
Rabu, 6 Maret 2024 16:22 Wib
Indonesia mendukung Palestina melalui penegakan hukum di ICJ
Selasa, 16 Januari 2024 10:57 Wib
Menlu Retno dampingi Presiden Jokowi hadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen
Senin, 15 Januari 2024 11:59 Wib
Indonesia kaji keuntungan gabung BRICS
Kamis, 4 Januari 2024 19:15 Wib
Menlu Retno: Sumbu Filosofi mengukuhkan Yogyakarta jadi Kota Peradaban
Kamis, 28 Desember 2023 21:28 Wib
Indonesia dan Aljazair menuntut gencatan senjata permanen di Gaza
Kamis, 21 Desember 2023 9:03 Wib
Kekejaman di Gaza Palestina harus dihentikan
Jumat, 24 November 2023 6:44 Wib