Pengadilan Negeri Yogyakarta kosongkan Kantor XL

id pengadilan

"MA dengan tegas menolak PK dari XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya"
Jakarta (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Yogyakarta mengosongkan kantor perusahaan telekomuniksi PT XL Axiata Tbk (PT Exelcomindo Pratama Tbk) di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 Yogyakarta pada Selasa (10/3).

"Operasional kegiatannya tidak boleh lagi menggunakan alamat itu," kata Sentot Panca Wardhana dari Kantor SAS Law Firm di Jakarta, Jumat, menanggapi surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, yang ditandatangani Mat Djuskan selaku Panitera Sekretaris mengatasnamakan Ketua PN Yogyakarta.

PN Yogyakarta pada Selasa (3/3) menggelar rapat gabungan persiapan eksekusi pengosongan bangunan di areal tanah seluas 3.800 meter persegi itu, bersama unsur TNI/Polri dan Badan Pertanahan Nasional setempat.

Sentot mengatakan objek tanah di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 itu kembali kepada pemilik sah yaitu Johannes Irwanto Putro. Sentot merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro. Johannes beralamat di Jalan Madrasah I Nomor 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Upaya PT XL Axiata Tbk terhadap Johannes atas tanah di Jalan Mangkubumi di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.

Akibat putusan kasasi MA itu, pihak XL melakukan peninjauan kembali (PK) di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara Nomor 278/PK/Pdt/2010. Upaya PK itu ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.

"MA dengan tegas menolak PK dari XL dan mengabulkan atas permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro untuk tanahnya," ujarnya.

Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi dan PK dari MA itu, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah yang dibeli dari Griet Patras Tarandung pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di Notaris JL Waworuntu, Jakarta.

Namun Johannes tidak bisa menguasai secara fisik karena tanah itu ternyata dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono, pengusaha otomotif di Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertifikat tanah versi Hengki dari kantor BPN.

Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes. Begitu pun di tingkat banding PT Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL selaku pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.

Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.

Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK tanggal 22 Juni 2007, begitu pula padad putusan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL  dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY tanggal 16 Januari 2008.

Di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), MA menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes sebagai pemilik sah tanah itu.

(B009)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024