Kota Yogyakarta berikan stimulus PBB 90 persen

id pemkot

Kota Yogyakarta berikan stimulus PBB 90 persen

Pemerintah Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan stimulus pajak bumi dan bangunan sebesar 90 persen kepada wajib pajak untuk meringankan besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Pada tahun ini terjadi penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam kelas sehingga ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) pun meningkat," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata Kadri Renggono, pemerintah memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tidak terbebani dengan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Pemberian stimulus PBB untuk tahun ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2014.

Penghitungan stimulus dilakukan terhadap nilai kenaikan PBB yang harus ditanggung oleh wajib pajak bukan terhadap keseluruhan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Jika sebelumnya wajib pajak membayar PBB sebesar Rp100 ribu, misalnya, kemudian nilainya naik menjadi Rp150 ribu, penghitungan stimulus dilakukan terhadap selisih kenaikan, yaitu 90 persen dari Rp50 ribu atau Rp45 ribu.

"Artinya, wajib pajak tersebut hanya akan membayar pajak senilai Rp105 ribu," katanya.

Kendati demikian, pemberian stimulus tersebut hanya berlaku kepada wajib pajak yang tidak mengalami perubahan objek pajak sehingga memiliki nilai pajak yang bisa dibandingkan.

Pemberian stimulus tidak berlaku kepada wajib pajak dengan objek pajak yang sudah mengalami perubahan, misalnya tanah dan bangunan yang sudah dibagi waris atau terjadi penggabungan dari beberapa aset tanah dan bangunan.

"Jika ada perubahan objek pajak, kami tidak bisa membandingkan nilainya sehingga tidak bisa memberikan stimulus," katanya.

Pemberian stimulus tersebut, lanjut dia, akan dikurangi secara bertahap dan pada suatu saat akan dilepas.

"Peraturan wali kota tersebut juga hanya berlaku pada tahun 2015. Pemberian stimulus pernah dilakukan saat PBB menjadi kewenangan pusat," katanya.

Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta sudah menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang PBB untuk 92.051 wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp57,1 miliar.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan PBB mencapai Rp48 miliar. Pada tahun 2014, penerimaan PBB mencapai Rp48,7 miliar dari target Rp46 miliar.

E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024