Menlu Filipina kunjungi Mary Jane di Wirogunan

id mary jane

Menlu Filipina kunjungi Mary Jane di Wirogunan

Rombongan Menteri Luar Negeri Filipina saat mengunjungi Lapas Wirogunan Yogyakarta untuk bertemu terpidana mati kasus penyelundupan Narkoba Mary Jane Fiesta, Selasa (24/3). Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Menteri Luar Negeri Filipina Albert De Rosario bersama Duta Besar Filipina untuk Indonesia Maria Lumen Banzon Isleta mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta untuk menemui terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Selasa.

"Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan kami tidak tahu apa yang menjadi inti dari pembicaraan tersebut, kami hanya memfasilitasi saja," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin di Yogyakarta, Selasa.

Saat ini, Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang juga terpidana dalam kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram tersebut, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali kasus yang menimpanya yang telah digelar di Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam. Usai bertemu dengan Mary Jane, rombongan langsung meninggalkan Lapas Wirogunan dan menolak memberikan keterangan kepada pers.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang turut mendampingi rombongan pada kunjungan Menteri Luar Negeri Filipina tersebut, juga tidak bersedia memberikan keterangan terkait isi dan maksud dari kunjungan tersebut.

Kalapas Zaenal Arifin mengaku tidak mengetahui materi dari pembicaraan antara Mary Jane dan Menteri Luar Negeri Filipina tersebut karena mereka lebih banyak menggunakan Bahasa Tagalog.

Diduga pertemuan Mary Jane dan pejabat negara Filipina tersebut terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang hingga saat ini masih di Mahkamah Agung.

Mary Jane Fiesta Velosa, perempuan berusia 30 tahun tersebut merupakan salah satu terpidana mati kasus narkoba yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo, namun pascapenolakan permohonan grasi tersebut, Mary Jane melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan PK.

Mary Jane tertangkap membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Dalam persidangan kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane. ***2***

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024