Pengadilan kabulkan gugatan pembatalan swastanisasi air Jakarta

id air

Pengadilan kabulkan gugatan pembatalan swastanisasi air Jakarta

ilustrasi.diskesklungkung.net

Jakarta (Antara Jogja) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan pembatalan kerja sama swastanisasi air di DKI Jakarta antara PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

"Menyatakan perjanjian kerja sama antara PDAM Provinsi DKI Jakarta dengan Palyja beserta seluruh adendumnya batal demi hukum dan tidak berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Iim Nurohim ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sementara itu, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta selaku pihak tergugat dinyatakan oleh majelis hakim telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia atas air bersih.

Majelis hakim meminta supaya pihak tergugat menghentikan swastanisasi air bersih dan kembali mengikuti Peraturan Daerah Nomor 13/1992 dan peraturan lain terkait.

Akibat menyerahkan pengelolaan air bersih kepada pihak swasta dalam bentuk kerja sama, pihak tergugat kemudian juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perjanjian kerja sama tersebut juga dinyatakan telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar, hingga kemudian majelis hakim menyatakan para tergugat telah merugikan pemerintah dan masyarakat.

Gugatan swastanisasi air bersih ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

"Hakim telah mengabulkan hampir seluruh gugatan, sehingga hari ini merupakan hari bersejarah bagi Indonesia, khususnya Jakarta," ujar kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana.

Arif juga menyebutkan bahwa kerugian swastanisasi tersebut per tahun rata-rata bisa mencapai Rp1 triliun.  (M048)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024