Polda DIY tunggu aturan teknis penggunaan jilbab

id jilbab

Polda DIY tunggu aturan teknis penggunaan jilbab

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu aturan teknis dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang penggunaan jilbab sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pada dasarnya Polda DIY siap melaksanakan kebijakan itu, namun sebelum aturan teknis diterima, kebijakan pembolehan pemakaian jilbab bagi polisi wanita (polwan) belum dapat dilaksanakan.

"Meskipun Peraturan Kapolri (Perkap) sudah ada, tapi edaran petunjuk teknis penggunaannya belum kami terima," kata dia.

Anny mengatakan, adapun aturan teknis yang dimaksud antara lain mencakup tata cara pemakaian jilbab, desain jilbab, penyerasian jilbab dengan seragam kepolisian.

"Utamanya kami harus tahu gambarnya nanti seperti apa, baru kami bisa menyosialisasikan," kata dia.

Menurut Anny, dalam pemakaian seragam kepolisian (gampol) biasanya ada perbedaan antara personel satuan satu dengan satuan lainnya. Misalnya personel polwan dari satuan unit sabhara akan berbeda dengan satuan lalu lintas.

"Jadi begitu ada edaran aturan teknis turun kami siap langsung menyosialisasikan kepada seluruh korp polisi wanita (korpolwan)," kata dia.

Anny mengatakan, selama ini memang belum ada aturan khusus soal pemakaian jilbab, namun polwan

hanya diperbolehkan mengenakan jilbab apabila mengenakan pakaian preman atau tidak berpakaian dinas.

"Selama ini jika berpakaian preman boleh, tapi ketika berpakaian dinas tentu harus ada aturannya dulu," kata dia.

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkap dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005.

Sebelumnya, Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024