Jogja (Antara Jogja) - Perubahan standar akreditasi perguruan tinggi harus melihat realitas kesiapan melaksanakannya, baik dari perguruan tinggi maupun Badan Akreditasi Nasional, kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Edy Suandi Hamid.
"Kesiapan bukan hanya pada perguruan tinggi yang menjadi objek akreditasi, tetapi juga pemahaman asesor dan Badan Akreditasi Nasional (BAN) sebagai lembaga pembuat kebijakan sekaligus pelaksana akreditasi," katanya di Yogyakarta, Jumat.
Pada "Pendampingan dan Pelatihan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)", ia mengatakan ribuan perguruan tinggi di Tanah Air saat ini siap untuk diakreditasi dan sudah memasukkan borangnya di BAN.
"Bagi perguruan tinggi yang tidak terakreditasi masih ada harapan untuk melakukan perbaikan," kata mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Menurut dia, di tengah situasi seperti saat ini, yang merupakan masa pertama kali kewajiban AIPT, sebaiknya BAN tidak melalukan perubahan standar borang yang ada hingga semua akreditasi tahap pertama selesai secara penuh.
"Perubahan dan perbaikan penilaian atau standar akreditasi memang penting dan harus sebagai bagian untuk meningkatkan kualitas. Namun, perubahan harus membumi dan melihat realitas kesiapan pelaksanaannya," katanya.
Ia mengatakan secara substansi mungkin itu bagus, akan membuat perguruan tinggi betul-betul kokoh dan juga berdaya saing serta bisa memenuhi standar global. Namun, "timing" untuk perubahannya harus tepat dan melihat kondisi objektif di lapangan.
"Meskipun hampir semua perguruan tinggi sudah memasukkan borang untuk AIPT, dan sudah akan dievaluasi oleh BAN maupun LAMPTKES, perguruan tinggi tetap harus menyiapkan diri mengantisipasi kalau hasilnya gagal atau tidak terakreditasi," katanya.
Apabila gagal, kata dia, maka harus ada akreditasi ulang. Oleh karena itu, perbaikan harus secara kontinyu dilakukan untuk dapat memenuhi semua standar yang ada.
Menurut dia, hasil evaluasi AIPT yang diadakan pada 2015, beberapa perguruan tinggi gagal dan tidak terakreditasi. Apabila batas waktunya habis sekitar empat tahun yang akan datang, maka perguruan tinggi tersebut akan ditutup.
"Hal itu bisa dihindari jika dari sekarang sudah melakukan perbaikan meskipun borang sudah dikumpulkan, dan melakukan perbaikan data yang ada sesuai dengan yang terbaru. Prinsipnya harus terus menerus memenuhi standar yang ada dengan skor terbaik yang bisa dicapai," katanya.
"Pendampingan dan Pelatihan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)" itu diikuti perguruan tinggi swasta (PTS) dari berbagai wilayah di Indonesia.
(B015)
Berita Lainnya
Ratusan peserta meriahkan "Gowes Bareng APTISI V dan LLDIKTI V"
Minggu, 21 Januari 2024 15:33 Wib
Tiga PTS terakreditasi unggul
Selasa, 13 Desember 2022 7:30 Wib
Aptisi DIY membuka PMB bersama melalui jogjaversitas
Sabtu, 25 Juli 2020 22:46 Wib
Akademisi: sistem akreditasi nasional memerlukan komitmen negara
Selasa, 9 Februari 2016 23:33 Wib
Aptisi: lulusan perguruan tinggi harus ciptakan pekerjaan
Selasa, 29 Desember 2015 23:38 Wib
Aptisi: pemerintah perlu moratorium pendirian PT baru
Selasa, 30 Juni 2015 23:17 Wib
Aptisi: pengembangan perguruan tinggi harus akseleratif
Minggu, 26 April 2015 16:37 Wib
Aptisi: pendidikan jauh tidak boleh abaikan mutu
Kamis, 16 April 2015 22:01 Wib