Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan wali kota yang mewajibkan seluruh rumah susun pertelaan memiliki sertifikat laik fungsi yang diterbitkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk yaitu Kepala Dinas Kimpraswil.
"Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini hanya menilai apakah bagian-bagian dari bangunan itu sudah bisa difungsikan dengan layak, tidak sampai ke struktur bangunannya karena kami melakukan penilaian secara visual setelah bangunan selesai dibangun," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Toto Suroto di Yogyakarta, Minggu.
Aturan mengenai sertifikat laik fungsi rumah susun tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 27 Februari. Aturan tersebut ditetapkan sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Toto, pemerintah baru akan melakukan penilaian terhadap fungsi bangunan apabila ada permohonan yang diajukan oleh pemilik atau pelaksana pembangunan rumah susun dengan melampirkan fotocopy Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMB).
Pemeriksaan fungsi bangunan akan dilakukan oleh tim yang berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan diketuai oleh Dinas Kimpraswil.
Dinas yang terlibat dalam tim pemeriksa tersebut di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum.
"Susunan keanggotaan tim adalah tetap dan saat ini sedang dalam proses penetapan melalui surat keputusan wali kota," kata Toto.
Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Kimpraswil Hendra Tantular mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan syarat administrasi dan pengecekan secara visual di lapangan.
"Tim pemeriksa sudah harus melakukan pemeriksaan paling lama tiga hari kalender setelah permohonan masuk dan paling lambat 20 hari sudah ada hasil pemeriksaannya," katanya.
SLF rumah susun tersebut berlaku selama 20 tahun untuk gedung bertingkat hingga dua lantai dan lima tahun untuk gedung bertingkat lebih dari dua lantai. SLF menjadi salah satu syarat untuk mengurus izin gangguan (HO).
(E013)
Berita Lainnya
Menkes resmikan Rusun Asrama Poltekes Yogyakarta
Jumat, 2 Februari 2024 3:01 Wib
Pemerintah bangun rusun berharga Rp10 ribu/bulan
Senin, 22 Januari 2024 5:14 Wib
Pembangunan rusun ASN di IKN mengadopsi bangunan hijau dan cerdas
Minggu, 10 Desember 2023 17:18 Wib
Pemerintah mulai bangun rusun ASN IKN
Kamis, 10 Agustus 2023 3:17 Wib
Konstruksi rusun ASN PUPR di Yogyakarta top, beber Menteri PUPR
Minggu, 4 Juni 2023 6:04 Wib
Kementerian PUPR bangun rusun mahasiswa
Senin, 25 Juli 2022 10:09 Wib
Bangun Rusun MBR Yogyakarta, Kementerian PUPR kucurkan Rp19,3 miliar
Jumat, 10 September 2021 8:37 Wib
Kementerian PUPR menyelesaikan lima rusun bagi masyarakat Yogyakarta
Senin, 28 Juni 2021 23:51 Wib