Yogyakarta wajibkan rusun miliki sertifikat laik fungsi

id rusun

Yogyakarta wajibkan rusun miliki sertifikat laik fungsi

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan wali kota yang mewajibkan seluruh rumah susun pertelaan memiliki sertifikat laik fungsi yang diterbitkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk yaitu Kepala Dinas Kimpraswil.

"Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini hanya menilai apakah bagian-bagian dari bangunan itu sudah bisa difungsikan dengan layak, tidak sampai ke struktur bangunannya karena kami melakukan penilaian secara visual setelah bangunan selesai dibangun," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Toto Suroto di Yogyakarta, Minggu.

Aturan mengenai sertifikat laik fungsi rumah susun tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 27 Februari. Aturan tersebut ditetapkan sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Menurut Toto, pemerintah baru akan melakukan penilaian terhadap fungsi bangunan apabila ada permohonan yang diajukan oleh pemilik atau pelaksana pembangunan rumah susun dengan melampirkan fotocopy Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMB).

Pemeriksaan fungsi bangunan akan dilakukan oleh tim yang berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan diketuai oleh Dinas Kimpraswil.

Dinas yang terlibat dalam tim pemeriksa tersebut di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum.

"Susunan keanggotaan tim adalah tetap dan saat ini sedang dalam proses penetapan melalui surat keputusan wali kota," kata Toto.

Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Kimpraswil Hendra Tantular mengatakan, tim akan melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan syarat administrasi dan pengecekan secara visual di lapangan.

"Tim pemeriksa sudah harus melakukan pemeriksaan paling lama tiga hari kalender setelah permohonan masuk dan paling lambat 20 hari sudah ada hasil pemeriksaannya," katanya.

SLF rumah susun tersebut berlaku selama 20 tahun untuk gedung bertingkat hingga dua lantai dan lima tahun untuk gedung bertingkat lebih dari dua lantai. SLF menjadi salah satu syarat untuk mengurus izin gangguan (HO).

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024