Satpol PP Kulon Progo razia pengemis-gelandangan

id satpol pp

Satpol PP Kulon Progo razia pengemis-gelandangan

Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia pengemis, gelandangan dan orang terlantar sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Senin, mengatakan razia itu merupakan operasi terpadu yang dilaksanakan dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), serta Polres Kulon Progo.

"Kami menyisir seluruh wilayah Kulon Progo. Razia tersebut didapatkan sembilan orang pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang selanjutnya dikirimkan ke `Assesment Centre` di Jalan Parangtritis untuk selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh PGOT tersebut," katanya.

Ia mengatakan tujuan razia itu yang untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kulon Progo akibat keberadaan PGOT tersebut.

Staf Satpol PP Kulon Progo Jati mengatakan sebelumnya Satpol PP juga mengamankan seorang waria yang mengamen.

"Kami sebenarnya telah berkali-kali memperingatkan kepada yang bersangkutan namun setelah sekian lama ternyata menjalankan aksinya lagi, mengamen di wilayah Kulon Progo. Makanya, Minggu (29/3) yang bersangkutan dengan terpaksa kami kirim ke panti sosial," katanya.

Jati mengatakan operasi itu sesuai dengan Pasal 26 Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang dilarang mengemis, menggelandang, dan mengamen di wilayah daerah," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024