Delegasi Filipina beri dukungan Mary Jane

id terpidana mati

Delegasi Filipina beri dukungan Mary Jane

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Delegasi dari Kedutaan Besar Filipina mengunjungi terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Selasa, dalam rangka memberikan dukungan moral kepada warga Filipina itu.

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin di Lapas setempat, mengatakan selain dari kedutaan, kunjungan yang berlangsung selama empat jam itu dilakukan beberapa delegasi instansi dari Filipina antara lain Kementerian Luar Negeri, serta Kepolisian Filipina.

"Kunjungannya dilakukan biasa saja, hal itu dilakukan untuk memberi dukungan moril menyusul putusan Kejaksaan Agung kemarin (penolakan peninjauan kembali)," kata Zaenal.

Dalam pertemuan itu, kata Zaenal, berlangsung perbincangan santai antara Mary dan rombongan. Delegasi dari Filipina tersebut juga memberikan uang senilai Rp1,5 juta serta gelang salip.

"Uang itu katanya untuk kebutuhannya selama menunggu eksekusi mati. Tidak ada tangisan semua dalam keadaan ketawa-ketawa," kata dia.

Di ujung pertemuan itu, kata Zaenal, Mary juga dibimbing untuk memanjatkan doa oleh seorang rohaniawan.

Beberapa hari sebelumnya, menurut Zaenal, kondisi Mary sempat tertekan seusai mendengar informasi bahwa Kejagung telah menolak PK yang diajukan dan segera memindahkan dirinya ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Zaenal pengawalan ruang tahanan Mary kondisinya sama dengan pengawalan narapidana lainnya. Namun, pementauan terhadap kondisi terpidana mati itu menurut Zaenal dilakukan secara

intensif selama 24 jam.

Sebelumnya pada Jumat (27/3), Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali keduanya.

Namun, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil putusan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan tiga terpidana mati lainnya, agar eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati dapat dilakukan secara serentak.***2***

(L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024