Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kebijakan pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan negeri dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi diharapkan tidak merugikan siswa, khususnya fasilitas dan hak yang akan diperoleh siswa, kata seorang pejabat.
"Selama ini, ada beberapa kebijakan dari Kota Yogyakarta yang ditujukan untuk warga kota agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/SMK negeri di Kota Yogyakarta. Jika pengambilalihan itu dijalankan, apakah fasilitasi tersebut tetap bisa dijalankan atau tidak," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Sugeng Subono di Yogyakarta, Selasa.
Sejumlah kebijakan tersebut di antaranya memberikan kuota kepada siswa dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera, serta membatasi kuota siswa dari luar Kota Yogyakarta.
Selain itu, besaran bantuan operasional pendidikan yang diberikan kepada siswa di SMA/SMK di Kota Yogyakarta sudah cukup besar yaitu lebih dari Rp1,2 juta per siswa per tahun.
"Di Kota Yogyakarta juga sudah berlaku kebijakan wajib belajar 12 tahun. Apakah ada pihak yang bisa menjamin hal ini bisa tetap dijalankan," katanya.
Menurut dia, hal yang bisa dilakukan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta agar berbagai kebijakan tersebut bisa tetap dilakukan adalah dengan membuat semacam kesepakatan bersama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
"Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap siap untuk proses pengambilalihan kembali pengelolaan SMA/SMK ke tingkat provinsi. Namun, sampai sekarang hal itu belum dilakukan," katanya.
Berdasarkan peraturan, pengembilalihan pengelolaan SMA/SMK ke tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 2016. Sebelumnya, pengelolaan SMA/SMK diserahkan dari provinsi ke kabupaten/kota pada 2000.
"Kami tidak bisa memilih apakah sebaiknya kebijakan ini direalisasikan atau tidak. Namun, yang lebih penting adalah mengetahui kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di daerah. Apalagi saat ini sudah era otonomi," katanya.
Pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi, lanjut dia, juga bisa meningkatkan perhatian pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas pendidikan di jenjang pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP.
"Penganggaran bisa lebih difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan di SD dan SMP karena beban anggaran untuk SMA/SMK sudah ditanggung oleh pemerintah provinsi," katanya. ***4***
(E013)
Berita Lainnya
50 kepala SMA/SMK Kulon Progo menjadi agen informasi cegah kekerasan anak
Rabu, 6 Maret 2024 19:15 Wib
Ruang ketiga di dunia pendidikan sangat penting, tegas pakar
Minggu, 25 Februari 2024 5:39 Wib
Sekolah tindak tegas pelaku perundungan, pinta legislator
Selasa, 20 Februari 2024 16:05 Wib
Balai Dikmen Kulon Progo meminta SMA/SMK bentuk tim pencegahan kekerasan
Senin, 12 Februari 2024 23:05 Wib
Pelajar Indonesia peroleh bantuan 900 sertifikat BNSP
Kamis, 25 Januari 2024 5:36 Wib
Naik, bantuan PIP 2024 untuk SMA/SMK di Indonesia
Rabu, 24 Januari 2024 3:10 Wib
20 persen kecamatan tak miliki SMA/SMK negeri
Jumat, 12 Januari 2024 17:19 Wib
144 kecamatan bakal miliki SMA/SMK negeri
Rabu, 10 Januari 2024 5:17 Wib