Disperindagesdm sinyalir ada migrasi elpiji ke Jateng

id gas tiga kilogram

Disperindagesdm sinyalir ada migrasi elpiji ke Jateng

Foto ilustrasi elpiji (Foto Antara/doc)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensinyalir ada migrasi elpiji tiga kilogram ke Jawa Tengah, khususnya di wilayah perbatasan.

"Saat ini, kami terus melakukan pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram di wilayah yang berbatasan dengan Jawa Tengah seperti Kecamatan Temon, Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang. Di empat kecamatan ini rawan terjadi migrasi dari Kulon Progo ke Jawa Tengah," kata Kepala DisperindagESDM Kulon Progo Niken Probo Laras, Selasa.

Niken yang didampingi Kasi Energi, Minyak, dan Gas Bumi Idhiar Nugroho mengatakan perbedaan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat agen dan pangkalan di wilayah Jawa Tengah dan DIY menjadi penyebab terjadinya migrasi elpiji ke Jawa Tengah.

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang HET tertanggal 7 Januari 2015 menyebutkan bahwa elpiji tiga kilogram HET-nya Rp12.750 per tabung. Kemudian di tingkat agen Rp13.250, dan tingkat pangkalan Rp14.000 per tabung.

Harga ini jauh berbeda dibandingkan dengan Jawa Tengah yakni harga di tingkat agen Rp14.250, dan di pangkalan Rp15.500 per tabung sesuai Pergub Jateng tertanggal 13 Februari 2015.

"Harapannya, Pemda DIY segera melakukan evaluasi pergub, supaya tidak terjadi migrasi elpiji tiga kilogram ke Jawa Tengah. Kalau dibiarkan, akan mengakibatkan terjadi kelangkaan elpiji tiga kilogram, dan harganya menjadi tinggi di tingkat pengecer," katanya.

Menurut dia, Pemkab Kulon Progo dalam hal ini DisperindagESDM tidak bisa berbuat banyak apabila terjadi kelangkaan dan tingginya harga elpiji tiga kilogram.

Adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, kata dia, urusan migas, pertambangan dan geologi ditarik ke pusat.

"Kewenangan kami hanya di tingkat pangkalan. Sedangkan agen dan pengecer menjadi kewenangan Pertamina dan Pemda DIY," katanya.***3***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024