FPDIP dukung Kasultanan-Kadipaten sebagai lembaga independen

id pdip

FPDIP dukung Kasultanan-Kadipaten sebagai lembaga independen

PDI Perjuangan (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menghormati Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualam sebagai lembaga independen dan otonom dalam melaksanakan "paugeran" (peraturan internal keraton).

"Fraksi PDI Perjuangan juga menghormati `Sabda Tama` yang disampaikan Sri Sultan HB X, dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan secara ikhlas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Eko Suwanto dalam pandangan fraksi rapat paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa.

Eko mengatakan FPDI Perjuangan mengajak masyarakat bersatu padu dan konsisten mendukung penetapan Sri Sultan HB sebagai Gubernur DIY dan KGPA Pakualam sebagai Wakil Gubernur DIY.

"Kami mengajak seluruh warga masyarakat berdoa, semoga Allah SWT selalu memberikan perlindungan, kesehatan dan kekuatan kepada Sri Sultan HB X dan KGPA Paku Alam IX agar senantiasa memimpin rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman rakyat," kata Eko.

Ia mengatakan Fraksi PDI Perjuangan di bawah pengarahan DPD PDI Perjuangan melakukan kajian yang sangat mendalam, baik melalui forum diskusi, kajian literatur maupun silaturahim dan mendengarkan pendapat dari tokoh-tokoh dari Kasultanan, Kadipaten, perguruan tinggi, pemimpin agama, budayawan, kepala desa, kepala dukuh, dan tokoh masyarakat lainnya.

Pada akhirnya, PDI Perjuangan menyetujui usulan Pemerintah DIY dalam rapat finalisasi pada Senin (30/3), bahwa Perdais berpedoman pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.

"Prinsipnya, kami bekerja dengan azas kehati-hatian. Kami konsisten bahwa UUK dan Perdais sepenuhnya dilaksakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman rakyat dan mendukung gubernur dan wakil gubernur yang secara konsisten melaksanakan UUK," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperdais Slamet mengatakan semua fraksi di DPRD DIY setuju dengan bunyi Bab II tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang pada Pasal 3 ayat 1 huruf m.

Pasal tersebut berbunyi "Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat: (m) menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

"Alasannya pasal tersebut mengacu utuh dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUK DIY dan Perdais Nomor 1 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Perdais Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY (Perdais Induk)," kata Slamet.

Selain itu, kata dia, Fraksi Partai Demokrat meminta gubernur dan wakil gubernur ke depannya memberi perhatian mendalam terhadap konsekuensi dan implementasi tugas-tugasnya seperti pasal 14 ayat 2.

Bunyi pasal tersebut adalah "Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Wagub tidak terikat dua kali periodisasi masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah".***2***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024