Yogyakarta, (Antara Jogja) - Realisasi penerimaan pajak daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta hingga akhir triwulan pertama 2015 belum mencapai target yang diharapkan.
"Pada akhir triwulan pertama, capaian penerimaan pajak daerah seharusnya 25 persen dari target. Namun, hingga saat ini baru mencapai sekitar 22,17 persen," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Rabu.
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pajak daerah pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp274,9 miliar namun sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp60,9 miliar.
Meskipun total realisasi penerimaan pajak daerah belum mencapai target triwulan, namun ada empat dari 10 jenis pajak daerah dengan realisasi melebihi target atau lebih dari 25 persen.
Keempat pajak daerah tersebut adalah pajak penerangan jalan tercapai sebesar 29 persen atau Rp10,29 miliar; pajak restoran sebesar 26 persen atau Rp6,7 miliar; pajak air tanah sebesar 26 persen atau Rp254,14 juta; dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 27 persen atau Rp16,72 miliar.
Ia mengatakan, salah satu faktor penyebab belum tercapainya realisasi pajak daerah pada triwulan pertama adalah penerimaan yang masih rendah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu mencapai 7,1 persen atau Rp3,4 miliar.
"Wajib pajak biasanya baru melakukan pembayaran pajak pada September atau menjelang jatuh tempo," katanya.
Dibandingkan tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama tidak terlalu berbeda jauh. Pada tahun lalu, bahkan terdapat tiga jenis pajak daerah yang tidak mencapai target yaitu pajak hotel, reklame dan BPHTB.
Pada 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pajak daerah sebesar Rp265,9 miliar dengan realisasi 98,49 persen atau Rp261,1 miliar.
"Jika tahun ini ada kenaikan target pajak, maka hal itu lebih banyak disebabkan oleh kenaikan target BPHTB dari sebelumnya Rp55,1 miliar menjadi Rp60 miliar," katanya.
Kenaikan target BPHTB tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah daerah menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebanyak enam kelas. "Dengan adanya kenaikan NJOP, maka tidak ada perbedaan terlalu signifikan antara NJOP dengan harga transaksi," katanya.
Tugiyarto mengatakan, jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan bertambah karena kewenangan penetapan pajak daerah sudah dikunci melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
"Pemerintah daerah tidak bisa berkreasi dengan jenis pajak yang akan dipungut. Sebenarnya, di dalam undang-undang ada 11 jenis pajak namun karena di Kota Yogyakarta tidak ada bahan galian tambang, maka pajak itu tidak dipungut," katanya.
Selama ini, sumbangan terbesar penerimaan pajak daerah berasal dari pajak hotel. Pada tahun ini, terdapat sekitar 400 wajib pajak hotel dan pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp88 miliar. ***3***
(E013)
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib