Kejari Wonosari periksa Kades Sidorejo terkait Prona

id kejari

Kejari Wonosari periksa Kades Sidorejo terkait Prona

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memeriksa Kepala Desa Sidorejo Sakino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Prona 2009-2013.

Kasi Pidsus Kejari Wonosari Sigit Kristiyanto di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pihaknya memeriksa Sakino karena surat izin pemeriksaan dari bupati Gunung Kidul sudah turun sepekan lalu.

"Hari ini kami periksa setelah surat izinnya turun, ada 30 pertanyaan," kata Sigit.

Dia mengatakan pertanyaan berkaitan tentang tugas sebagai kepala desa dan pelaksanaan program sertifikasi massal Prona 2009-2013.

"Kami berikan pertanyaan tugas kades dalam program tersebut," kata dia.

Ia mengatakan dalam penyelidikan program Prona pihaknya menemukan jika Sakino, dan Mardiyanto tersangka yang lain, memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan. Keduanya memungut antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.

Seharusnya, sesuai dengan petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) program itu tidak ditarik iuran, kecuali beberapa item yang dibebankan kepada warga. "Kebijakan tersebut merugikan masyarakat Rp140 juta," kata Sigit.

Sakino dijerat dengan Pasal 2, 3, 8 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***2***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024