Satpol PP merazia penginapan Pantai Glagah

id satpol pp

Satpol PP merazia penginapan Pantai Glagah

Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia penginapan di Kawasan Pantai Glagah yang diduga sebagai tempat mesum.

"Kami menemukan empat pasangan kekasih dalam razia pada Selasa (31/3)," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Rokhgiarto di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan razia ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Razia dilaksanakan di penginapan kawasan Glagah.

Ia mengatakan penginapan yang disasar ada dua penginapan yaitu penginapan dengan inisial C dan Penginapan LP. Dari penginapan C diketemukan satu pasangan, sedangkan dari penginapan LP diketemukan tiga pasang.

"Pelaku dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa oleh penyidik. Sedangkan dua mobil dan dua sepeda motor milik pelaku juga turut dibawa ke kantor Satpol PP," kata Rokhgiarto.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa semua pasangan adalah bukan pasangan resmi. Dari delapan orang pelaku, tujuh berasal dari luar Kulon Progo, sementara hanya satu yang berasal dari Kulon Progo.

Dari empat pasangan yang diamankan yakni S asal Kutoarjo, N perempuan asal Purworejo yang usianya masih sangat muda yaitu 18 tahun mengatakan melakukan hubungan dengan pasangannya karena dasar suka sama suka melakukannya. Ada juga remaja inisial DP yang masih berstatus siswi SMK kelas 12 mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang, yang pertama di Parangtritis sedangkan yang kedua di Glagah,matas dasar suka sama suka dengan pasangannya asal Gamping, Sleman, yang baru menjadi pacarnya dua bulan yang lalu.

Terdapat juga pasangan yang sudah cukup tua dengan alasan karena cinta lama bersemi kembali, apalagi setelah pihak perempuannya berstatus janda. Katanya ketika masih remaja dulu mereka pernah berpacaran.

"Mereka memohon agar perbuatannya jangan diberitahukan kepada orang tuanya karena khawatir orang tuanya akan kaget berat. Sedangkan yang sudah berkeluarga memohon jangan diberitahukan ke istrinya karena istrinya bisa minta cerai sementara anak-anaknya masih kecil-kecil," kata Rokhgiarto.

Selain itu, kata Rokhgiarto, pelaku yang diamankan di Kantor Satpol PP menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan, agama dan hukum.

Mereka dibawa ke kantor untuk didengar keterangannya dalam perkara yang patut diduga telah terjadi tindak pidana pelanggaran dalam bidang ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. "Ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp5 juta rupiah atau kurungan maksimal tiga bulan," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024