363 guru Sleman terima sertifikat

id guru

363 guru Sleman terima sertifikat

Ilustrasi (Foto ANTARA)

Sleman (Antara Jogja) - Sebanyak 363 guru yang terdiri atas 148 guru non-pegawai negeri sipil dan 216 PNS di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima sertifikat yang diserahkan Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Sleman Arif Haryono mengatakan pola sertifikasi yang diikuti guru melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung, porto folio, pendidikan dan latihan profesi guru atau pendidikan profesi guru.

"Pola sertifikasi yang diikuti pada 2014 adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," katanya.

Menurut dia, mulai 2015 perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ).

"Untuk prosesnya pada 2015 baru sampai pada tahap verifikasi peserta dan uji kompetensi awal yang dilaksanakan pada pertengahan Maret," katanya.

Ia mengatakan, rekap data guru yang lulus sertifikasi 2014 yakni untuk TK 176 meliputi non-PNS 108 dan PNS 68 guru, SD 165 meliputi non-PNS 28 PNS 137 guru.

"Kemudian guru SMP 10 meliputi non-PNS empat dan PNS enam guru, SMA tiga meliputi non-PNS dua dan PNS satu guru, SMK sembilan meliputi non-PNS enam dan PNS tiga guru," katanya.

Arif mengatakan jumlah guru bersertifikasi pendidik sampai dengan Januari 2015 sebanyak 7.783 dari total guru sebanyak 13.309 dengan rincian guru PNS bersertifikasi sebanyak 7.783 meliputi PNS 6.046 dan non-PNS 1.737, sementara guru Departemen Agama yang lulus mencapai 159 orang.

"Untuk guru yang belum sertifikasi sebanyak 5.367 meliputi PNS 1.068 dan non-PNS 4.299 guru," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya.

"Besaran peningkatan penghasilan ini sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan. Dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan guru ini diharapkan benar-benar dapat diiringi dengan peningkatan kinerja guru," katanya.

Demikian pula dengan kewajiban yang melekat pada sertifikat ini, para guru terikat dengan kewajiban untuk mempertahankan dan menigkatkan kualitas, kompetensi dan kinerjanya.

"Jadi jangan hanya mengingat hak saja, karena konsekuensi kewajiban ini harus dijalankan. Guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan," katanya.

Menurut dia, guru juga dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.

"Selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelanjaran dan model pembelajaran," katanya.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024