Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mulai 19 April -18 Mei.
Komisioner KPU Gunung Kidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pendaftaran ini untuk persiapan pelaksanaan Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) akhir 2015.
"Namun demikian, kami sampai saat ini masih menunggu pengesahan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Hani.
Saat ini, kata Hani, KPU tengah melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR yang akan berakhir Jumat (10/4) . Selain itu, pihaknya juga menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk rincian anggaran dalam pilkada.
"Kami berharap, mudah-mudahan segera selesai, dan proses rekruitmen segera terlaksana," katanya.
Hani mengatakan proses rekruitmen sendiri peserta harus mengisi formulir dan membawa persaratan diantaranya surat pernyataan diri, surat berkelakuan baik hingga surat bebas dari partai politik.
"Untuk lebih detailnya kami menunggu peraturan KPU," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu Yudha Ayu Mindarsih menambahkan proses perekrutan PPK dilakukan oleh KPU. Sementara PPS akan dilakukan oleh kepala desa setempat yang disertai persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD).
"Nantinya kepala desa memilih enam orang untuk diajukan ke KPU. Dari enam, akan dipilih tiga orang menjadi PPS," kata dia.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jumat, 19 April 2024 20:28 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib