Disdik diminta cermati data guru penerima insentif

id guru

Disdik diminta cermati data guru penerima insentif

ilustrasi tenaga guru (foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta diminta mencermati kembali data guru calon penerima insentif setelah DPRD setempat menerima keluhan terkait guru yang belum terdata sebagai calon penerima insentif 2015.

"Kami menerima banyak aduan dari guru yang belum terdata sebagai calon penerima insentif. Harapannya, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta bisa segera merespon keresahan para guru dengan mencermati kembali data calon penerima," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, banyaknya keluhan dari guru yang belum masuk dalam data calon penerima tersebut menandakan bahwa pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta kurang cermat.

"Padahal, para guru yang mengadu ini mengatakan bahwa mereka sudah mengumpulkan berkas secara lengkap dan tidak melebihi tenggat waktu yang ditetapkan dinas," katanya.

Data guru calon penerima insentif 2015 telah diumumkan melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Di dalam data tersebut terdapat 533 guru TK, 644 guru SD dan 418 guru SMP yang masuk dalam daftar calon penerima.

Insentif yang diterima guru dari jenjang TK sampai SMP berbeda-beda tergantung dari jam mengajar, namun rata-rata akan menerima insentif sebesar Rp2,8 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengatakan, nama guru yang tidak muncul dalam daftar calon penerima insentif dimungkinkan karena kesalahan data yang dimasukkan.

"Mungkin saja data yang dikirim keliru sehingga nama guru tidak muncul dalam daftar, atau pihak administrasi sekolah salah dalam memasukkan data," katanya.

Edy meminta para guru yang namanya tidak muncul dalam daftar calon penerima insentif segera melapor ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta agar datanya segera diperbaiki sehingga insentif bisa dicairkan.

Insentif tiap guru dihitung per bulan dan dicairkan tiap tiga bulan sekali atau satu semester sekali. "Jika memang tidak bisa melakukan perbaikan dalam waktu dekat, maka insentif tetap bisa diproses untuk dicairkan pada semester depan," lanjutnya. ***4***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024