KPU larang calon bupati pasang baliho

id kpu gunung kidul

KPU larang calon bupati pasang baliho

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Mamik/ANTARA)

Gunung Kidul, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati memasang spanduk dan baliho pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2015," kata Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan rancangan PKPU disebutkan KPU memfasilitasi bahan kampanye seperti alat peraga di antaranya spanduk, baliho, poster, leaflet hingga umbul-umbul.

"Jumlah bantuannya sama setiap calon," kata Zaenuri.

Dia mengatakan setiap calon diberi kesempatan untuk membuat alat peraga kampanye sendiri. Namun, jumlahnya terbatas dan harus berbeda dengan bahan yang disediakan oleh KPU.

"Mereka masih bisa membuat stiker, kaos, payung atau bahan kampanye yang lain," katanya.

Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye nantinya, akan dipasang sesuai dengan jumlahnya. Untuk spanduk dibatasi maksimal dua di tiap-tiap desa, sedangkan untuk baliho hanya disediakan lima lembar untuk masing-masing pasangan calon.

Ia mengatakan selain mengatur alat kampanye, rancangan PKPU yakni masalah debat calon, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, hingga iklan di media.

Untuk bahan kampanye terdiri dari leaflet, flayer, pamphlet dan poster. "Nantinya diperintahkan untuk mencetak setiap KK, namun dalam koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, kami sempat mengusulkan agar pembuatan itu berdasar per RT sehingga anggarannya bisa dihemat," katanya.

Zaenuri mengungkapkan dana yang dianggarkan untuk membuat alat kampanye sebesar Rp5,25 miliar, yang rinciannya sekitar Rp4 miliar digunakan untuk biaya pembuatan bahan kampanye.

"Dampaknya, anggaran pilkada yang telah kami rancang membengkak," katanya.

Namun demikian, pihaknya membuat dua estimasi anggaran untuk pilkada, yakni Rp20,9 miliar dan Rp17,9 miliar. Dana Rp17,9 miliar hanya untuk alokasi biaya mencetak dua alat kampanye, dan Rp20,9 miliar digunakan untuk mencetak semua alat peraga.

"Ada perbedaan, nanti yang mana akan disetujui," katanya. ***2***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024