UGM beri sanksi saksi ahli kasus semen

id ugm

UGM beri sanksi saksi ahli kasus semen

Universitas Gadjah Mada (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Universitas Gadjah Mada Yogyakarta akan memberikan sanksi kepada dua orang pakar kampus itu yang ditunjuk sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang, Jawa Tengah.

Wakil Rektor Bidang Kerja sama Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna, dalam konferensi pers di UGM, Rabu, mengatakan sanksi administratif akan diberikan kepada pakar geologi Dr. Eko Haryono, dan pakar hidrologi Dr. Heru Hendrayana, karena keduanya dinyatakan menyalahi asas kepatutan saksi ahli saat memberikan kesaksian.

"Keduanya cenderung menyimpulkan bahwa wilayah karst di Rembang layak ditambang, padahal keduanya tidak melakukan penelitian langsung di wilayah Rembang," kata dia.

Sebelumnya, kedua pakar itu dihadirkan oleh PT Semen Indonesia dalam sidang gugatan yang diajukan oleh warga Rembang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan yang akan dilakukan oleh perusahaan itu di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kedua pakar itu menyatakan bahwa kawasan Rembang merupakan daerah karst muda yang tidak mengandung air tanah sehingga dapat dikelola termasuk untuk kegiatan penambangan pabrik semen.

Menurut Paripurna, pernyataan itu perlu disertai dengan argumentasi ilmiah yang matang yang didasarkan pada hasil penelitian langsung di kawasan itu. Sementara sesuai penelusuran tim kajian independen UGM, keduanya belum pernah melakukan penelitian.

"Seharusnya kalau belum mengadakan penelitian mereka cukup menjawab kami belum melakukan penelitian," kata dia.

Tim kajian independen UGM, menurut dia, sengaja dibentuk untuk merespons aduan masyarakat Rembang yang mendatangi UGM beberapa waktu lalu terkait kesaksian dua pakar itu.

Seorang akademisi atau pakar , menurut Paripurna, memang berkewajiban memenuhi permintaan siapapun untuk menjadi saksi ahli sesuai keahlian yang dimiliki sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

Meski begitu, ia mengataka mereka harus tetap dalam posisi netral dan objektif.

Paripurna mengatakan kedua pakar itu akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian sebagai dosen di kampus itu. "Bentuk sanksinya masih akan kami musyawarahkan," kata dia.

Sementara itu anggota tim kajian independen UGM, Hari Supriyono mengatakan seorang saksi ahli yang dihadirkan dalam berbagai bentuk sidang, pada prinsipnya tidak diperkenankan menyimpulkan.

"Saksi ahli harus netral, bukan menjustifikasi seolah-olah yang ada di sana (Rembang) tidak masalah untuk ditambang," kata Hari yang juga pakar hukum lingkungan UGM.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024