Kota Yogyakarta intensifkan kampanye komsumen cerdas

id konsumen

Kota Yogyakarta intensifkan kampanye komsumen cerdas

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mengintensifkan kampanye "konsumen cerdas" dengan menggelar peringatan Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April.

"Yogyakarta memperoleh penghargaan sebagai Kota Peduli Konsumen sehingga ada dana dari pusat yang bisa digunakan untuk peringatan Hari Konsumen. Di dalam peringatan itu, kami akan kampanyekan gerakan konsumen cerdas serta pelaku usaha yang beretika," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas yaitu konsumen yang selalu meneliti barang sebelum membeli, membeli barang sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan serta membeli produk dalam negeri.

Suyana mengatakan, masyarakat Yogyakarta sudah mengetahui hak-hak mereka sebagai seorang konsumen dan selalu menyampaikan aduan apabila tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya.

Konsumen dapat mengakses Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta untuk menyampaikan aduan. BPSK berada di kompleks Kantor Disperindagkoptan Kota Yogyakarta.

"Audan yang diterima BPSK terus menurun dari tahun ke tahun. Sudah lama tidak ada undangan untuk sidang sengkata konsumen pada tahun ini," kata Suyana yang juga menjabat sebagai Ketua BPSK Kota Yogyakarta.

Pada 2013, jumlah aduan yang masuk ke BPSK Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 40 aduan dan menurun 50 persen pada 2014.

"Kami pun melakukan `road show` ke sejumlah kabupaten di DIY terkait lembaga ini karena baru Kota Yogyakarta saja yang memiliki BPSK," katanya.

Suyana mengatakan, aduan yang masuk ke BPSK sebagian besar adalah aduan mengenai kredit kendaraan bermotor yang bisa diselesaikan dengan baik.

BPSK, lanjut dia, memiliki waktu 21 hari untuk menyelesaikan sengketa yang masuk. Penyelesaian berwujud kesepakatan dua belah pihak, baik kesepakatan untuk mengakhiri sengketa atau sepakat untuk meneruskan sengketa itu ke pengadilan.

"Rata-rata, sengketa yang masuk bisa diselesaikan di BPSK dan tidak perlu diteruskan ke pengadilan," katanya. ***3***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024