Bantul konsultasikan ketidaksesuaian materi peraturan desa

id desa

Bantul konsultasikan ketidaksesuaian materi peraturan desa

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai ketidaksesuaian materi dalam beberapa peraturan pemerintah pusat tentang desa.

"Menyikapi ketidaksesuaian materi dalam beberapa peraturan desa ini, kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusinya," kata Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo di Bantul, Jumat.

Menurut dia, materi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dinilai bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia mengatakan ketidaksesuaian materi dalam peraturan tersebut di antaranya mengenai jumlah minimal dan maksimal calon lurah yang akan ikut pemilihan kepala desa karena dalam UU Desa tidak ada ketentuan jumlah minimal dan maksimal calon lurah.

"Namun dalam Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ditentukan jumlah minimal sebanyak dua orang, maksimal lima calon, jika ternyata calonnya lebih dari lima kemudian ada yang terpaksa tidak lolos ini kan bisa menimbulkan kecemburuan," katanya.

Selain itu, kata dia, ada materi lain yang dinilai aneh dalam Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa, karena dalam Permendagri disebutkan calon kepala desa yang unggul hanya satu suara atas kontestan lainnya belum tentu dinyatakan sebagai pemenang.

"Sebab, pemenangnya ditentukan berdasar perolehan suara terbanyak di seluruh TPS yang ada, padahal dalam undang-undang lurah terpilih adalah yang memeroleh suara terbanyak," katanya.

Ia mengatakan, sedangkan dalam PP pelaksanaan UU Desa, konsep mengenai pembagian keuangan berbeda, yakni dalam PP menyebutkan penghasilan tetap 30 persen dari alokasi dana desa (ADD), sementara dalam UU Desa penghasilan tetap 30 persen dari APB desa.

"Ini kan tidak sesuai, makanya perlu dikonsultasikan, karena bisa menimbulkan permasalahan baru di pemerintah desa. Kalau (konsultasi) tidak membuahkan hasil, mungkin kami akan menempuh uji materi," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024