KPU syaratkan dukungan 68.506 orang cabup independen

id kpu

KPU syaratkan dukungan 68.506 orang cabup independen

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensyaratkan dukungan minimal 68.506 orang bagi calon bupati dari unsur independen pada pemilihan kepala daerah 2015.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Jumat, mengatakan pihaknya telah menerima data agregat kependudukan (DAK) per kecamatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah penduduk Bantul sebanyak 913.407 orang.

"Karena jumlahnya (data penduduk Bantul) di bawah satu juta orang, maka syarat minimal dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 68.506 bagi calon independen yang ingin maju Pilkada," katanya.

Menurut dia, dukungan bagi calon bupati independen tersebut harus menyebar minimal di sembilan dari total 17 kecamatan yang ada di Bantul, jika tidak calon tersebut tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon bukan dari unsur partai politik atau gabungan parpol.

Menurut dia,�DAK digunakan untuk mengukur batas minimum calon perseorangan yang ingin maju dalam bursa Pilkada serentak yang di Kabupaten Bantul akan digelar pada Desember 2015.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan KPU, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari sebanyak 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa calon perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada wilayah tersebut, sehingga jika dukungan tersebut hanya berasal dari satu atau dua kecamatan di Bantul, maka dukungan tersebut tidak dianggap sah.

"Jumlah minimal dukungan bagi calon independen tersebut sepertinya lebih banyak dibanding pada Pilkada sebelumnya, karena itu dilihat dari perkembangan jumlah penduduk di Bantul," katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tahapan Pilkada Bantul, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera membentuk panitia ad hoc, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024