Bantul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat mengenai anggaran Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada Desember 2015.
"Hingga kini anggaran Pilkada Bantul belum pasti, namun yang jelas, selama sepekan ini KPU akan terus berkoordinasi dengan Pemkab untuk membahas anggaran tersebut," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.
Menurut dia, tahapan Pilkada serentak secara resmi telah dimulai pada akhir pekan lalu menyusul terbitnya sejumlah Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada, namun, anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut masih belum jelas.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penghitungan anggaran Pilkada dan diestimasikan kebutuhannya mencapai Rp26 miliar, namun karena keuangan daerah terbatas, maka anggaran itu harus mengalami redesain.
Anggaran Pilkada yang cukup besar tersebut, lanjut dia, karena ada norma baru yang berimplikasi pada penggunaan anggaran di antaranya fasilitas kampanye pasangan calon seperti umbul-umbul, baliho, leaflet dan pamflet.
"Selain berkoordinasi dengan Pemkab, kami juga melakukan redesain anggaran, kami berharap anggarannya bisa di bawah Rp20 miliar," katanya.
Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto mengatakan pekan ini pihaknya mulai pembentukan panitia ad hoc baik panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) masing-masing desa.
"Pilkada Bantul sudah pasti 9 Desember 2015 kalau tidak ada perubahan regulasi, tahapan pertama adalah pembentukan panitia adhoc, saat ini tiga Peraturan KPU sudah keluar yakni mengenai tahapan, tata kerja PPK, PPS, serta pemutakhiran data pemilih," katanya.
Ia mengatakan, sedangkan untuk calon dari unsur independen diminta mulai 7 Juni sampai 11 Juni 2015 harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 7,5 persen dari total penduduk Bantul, bukti itu dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang-orang yang mendukung.
Ia mengatakan, jika setelah diverifikasi memang memenuhi syarat, maka calon independen dapat mendaftar secara resmi pada 22-24 Juni 2015 bersamaan dengan calon lain yang diusung partai, untuk kemudian penetapan pasangan calon pada Juli 2015.
"Untuk calon independen memang harus ada bukti dukungan dari masyarakat, syarat dukungan itu harus dikumpulkan pada Juni. Kalau memenuhi syarat baru mendaftar secara resmi," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Hadapi PHPU di MK, KPU RI tunjuk HICON Law and Policy Strategies
Selasa, 26 Maret 2024 19:18 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Realisasi anggaran Pemilu 2024 tembus Rp40 triliun
Senin, 25 Maret 2024 16:21 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU Bantul tunggu aturan terkait syarat parpol usung calon Pilkada
Senin, 25 Maret 2024 10:24 Wib
Hadapi gugatan di MK, KPU RI miliki strategi khusus
Senin, 25 Maret 2024 6:33 Wib