Umat Buddha aksi damai di PN Yogyakarta

id buddha

Umat Buddha aksi damai di PN Yogyakarta

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Sejumlah tokoh dan umat Buddha menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, untuk memberikan dukungan moral kepada pengurus Majelis Buddhayana Indonesia dan Yayasan Bhakti Manggala Dharma Agus Setyawan.
  
 "Agus Setyawan dilaporkan polisi hanya gara-gara memindahkan lilin di Vihara Buddha Praba Yogyakarta. Saat ini kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta," kata mantan bhiksu di Vihara Buddha Praba, Joti Purnomo saat memimpin aksi damai.
  
 Menurut dia, aksi damai itu digelar karena laporan yang berujung pada persidangan dan menjadikan Agus Setyawan sebagai terdakwa sebenarnya konyol, karena ada orang yang tidak mempunyai wewenang tetapi justru memperkarakan pengurus yayasan yang sedang mengurusi tempat ibadah.
   
"Oleh karena itu, kami dari Keluarga Buddhayana Indonesia memohon kepada majelis hakim untuk dapat melihat kejadiannya secara lebih seksama, sehingga tidak salah dalam memutus perkara tersebut," kata Joti.
  
 Penasihat hukum Agus Setyawan, Oncan Purba mengatakan Agus selaku pengurus Majelis Buddhayana Indonesia periode 2013-2017 sekaligus pengurus Yayasan Bhakti Manggala Dharma periode 2014-2019 dilaporkan oleh pihak yang bukan pengurus resmi karena memindahkan lilin di Vihara Buddha Praba.
   
Padahal, kata dia, tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa jika seseorang hendak memindahkan lilin di Vihara Buddha Praba harus seizin pengurus. Agus sebagai pengurus sebenarnya berhak memindahkan lilin tanpa harus meminta izin orang lain.
   
"Namun, Agus justru dilaporkan dan diperkarakan oleh orang yang bukan pengurus. Hal itu sungguh konyol, karena sebagai salah seorang pengurus, Agus berhak memindahkan lilin tanpa harus meminta izin orang lain," katanya.
  
 Menurut dia, dalam kapasitasnya sebagai sekretaris yayasan dan wakil ketua Majelis Buddhayana Indonesia untuk Kota Yogyakarta, kliennya sebenarnya mempunyai hak dan wewenang untuk berbuat sesuatu bagi kebaikan umat Vihara Buddha Praba serta merawat dan melindungi aset yayasan.
   
"Angling Wijaya sebagai salah seorang yang berada di balik kasus tersebut sebenarnya sudah diberhentikan sebagai pengawas di Yayasan Bhakti Manggala Dharma," katanya.
   
Selain itu, kata dia, ada cacat hukum dalam BAP yang disusun polisi karena ada dua saksi yang telah dimintai keterangan tetapi kemudian berkas dua saksi tersebut tidak sampai ke persidangan.
   
"Dua saksi yang taat hukum memenuhi panggilan penyidik, keterangannya justru tidak ada di dalam BAP setelah kasus tersebut disidangkan. Hal itu sungguh aneh," katanya.
   
Ia menilai kasus tersebut seperti mengkriminalisasi seseorang dengan pasal KUHP yang sudah di-"judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi hakim tetap melanjutkan persidangan.
   
"Pasal 335 ayat 1 tentang pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan pada klien kami, telah tidak berlaku lagi berdasarkan keputusan MK. Kasus tersebut terkesan dipaksakan," kata Oncan.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024