Pemkab diminta bangun joglo kesenian desa budaya

id joglo

Pemkab diminta bangun joglo kesenian desa budaya

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat membangun joglo kesenian di setiap desa budaya dan rintisan desa budaya.

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Ponimin Budi Hartono di Kulon Progo, Selasa, mengatakan selama ini, anggaran Dana Keistimewaan (Danais) mayoritas untuk membiayai kegiatan budaya, seperti pentas angguk atau jatilan.

"Danais larinya untuk pemberdayaan seni, tapi mereka tidak memiliki wadah seni. Yang kita cita-citakan setiap desa budaya dan rintisan desa budaya memiliki fasilitas joglo kesenian atau aula pertunjukan," katanya.

Menurut Ponimin, joglo kesenian bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pertunjukan, kegiatan masyarakat, bahkan bisa disewakan bagi warga yang memiliki hajatan.

Dia berharap, Danais ini tidak terbuang sia-sia, perlu ada bangunan monumental yang bermanfaat secara kesinambungan.

"Danais itu, mengalir setiap tahun. Anggarannya mayoritas digunakan untuk pertunjukan, maka akan sangat rugi. Pertunjukan akan berlangsung setiap saat, kalau desa budaya memiliki tempat pertunjukan yang representatif," kata Ponimin.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Kulon Progo Joko Mursito mengatakan desa budaya sebagai salah satu upaya mewujudkan dan mempertahankan keistimewaan DIY.

Menurut dia, gelar seni budaya Kulon Progo, baik pentas kesenian pengembangan desa dan kantong budaya serta kegiatan pentas kesenian desa budaya, diselenggerakan dengan sumber pendanaan dari Danais.

Dia mengatakan pengembangan desa dan kantong budaya merupakan program untuk mewadahi dan memfasilitasi kesenian yang tumbuh dan berkembang di seluruh wilayah Kabuapaten Kulon Progo yang dikoordinasi oleh desa-desa yang tidak memiliki SK Desa Budaya.

"Salah satu tujuan lain dari pentas kesenian pengembangan desa dan kantong budaya adalah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sebagai media hiburan," katanya.

Ia mengatakan desa budaya adalah desa yang menjadi ujung tombak untuk pengembangan budaya di wilayah. Di Kulon Progo ada desa budaya telah terdaftar dengan SK Gubernur, yakni empat Desa Budaya Rintisan I dan delapan Desa Budaya Rintisan II atau rintisan telah menjalani proses pendaftaran untuk mendapatkan SK Gubernur.

Desa budaya yang dimaksud, yakni Desa Wates, Giripeni, Pengasih, Margosari, Tawangsari, Purwosari, Pendoworejo, Donomulyo, Pandoan, Kembang, Ngargosari, Purwoharjo, Sentolo, Demangrejo, Pengasih, Krembangan, Banjaroyo, Banjaraum, dan Kalirejo.

"Kami juga sedang mempelajari petunjuk teknis penggunaan. Bila dimungkinkan, Danais akan digunakan untuk membangun joglo kesenian dan fasilitas lain," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024