Masyarakat Antikorupsi: pelantikan BG salahi administrasi negara

id budi gunawan

Masyarakat Antikorupsi: pelantikan BG salahi administrasi negara

Komjen Budi Gunawan (credit id.ikipedia.org)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta menilai mekanisme pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia tidak sesuai dengan sistem administrasi negara.

Hal itu disampaikan Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta yang terdiri atas beberapa elemen antara lain Pusat Kajian Antikorupsi, Jogja Police Watch (JPW), Indonesia Court Monitoring, dan Seknas Gusdurian dalam jumpa pers di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis.

"Dalam konteks pelantikan Budi Gunawan (BG) terjadi proses insubkoordinasi dalam sistem administrasi negara kita," kata Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu.

Menurut Tri, seharusnya sesuai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

Prosedur itu, kata dia, sesuai dengan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tantang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sedangkan pengangkatan BG sebagai Wakapolri ditentukan sendiri oleh internal Polri tanpa konsultasi pada Presiden yang sedang sibuk mengurus Konferensi Asia Afrika (KAA)," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan pengangkatan BG sebagai Wakapolri jangan sampai terbukti memiliki indikasi intervensi partai politik. Kebijakan itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Sebab, kata dia, status BG sebagai tersangka hingga saat ini masih belum benar-benar hilang. Sementara putusan praperadilan, kata dia, tidak secara otomatis menghilangkan status tersangka BG sebab belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Apalagi, Presiden juga sebelumnya telah membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri karena status hukum jenderal bintang tiga itu masih dianggap bermasalah.

"Bahkan saat ini gelar perkara kasus BG di Polri belum dilakukan tetapi BG sudah dilantik menjadi Wakapolri," kata dia.

Koordinator Perempuan Antikorupsi, Laras Susanti mengatakan konsep revolusi mental dalam penentuan jabatan strategis seperti Wakapolri belum terlihat. Apalagi, proses pelantikan dilakukan terhadap orang yang statusnya masih bermasalah, dengan mekanisme pelantikan secara tertutup.

"Jangan sampai revolusi mental menjadi degradasi mental. Apalagi Kepolisian memiliki peran strategis mengatur segala kebijakan keamanan dan ketertiban, kalau cara pengangkatan yang ditempuh salah maka akan berdampak luar biasa," kata dia. 
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024