KPU Bantul menunggu peraturan sosialisasikan pencalonan pilkada

id kpu bantul

KPU Bantul menunggu peraturan sosialisasikan pencalonan pilkada

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu peraturan untuk menyosialisasikan pencalonan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.

"Meskipun tahapan pilkada sudah diluncurkan serentak pada 17 April 2015, untuk sosialisasi belum dilakukan karena kami masih menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaran Arif Widayanto, Kamis.

Menurut dia, pihaknya telah menerima data agregat kependudukan (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri bersamaan dengan peluncuran tahapan pilkada pekan lalu, dan diketahui jumlah penduduk Bantul berdasarkan data itu sebanyak 913.407 jiwa.

Data tersebut, kata dia, bukan berfungsi untuk menentukan daftar pemilih pilkada melainkan sebagai dasar untuk menghitung jumlah dukungan calon perseorangan atau dari unsur independen yang akan maju dalam Pilkada Desember 2015.

"Kalau berapa jumlah dukungan untuk calon perseorangan bisa kami informasikan bahwa jumlahnya sekian atau minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk, sementara untuk yang lain belum bisa kami sampaikan, karena masih sebatas itu," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, dari pada melakukan sosialisasi dengan informasi yang disampaikan secara terbatas, pihaknya lebih baik menunggu Peraturan KPU mengenai pencalonan, agar bakal calon maupun partai politik bisa mengetahui secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara mengatakan, jumlah penduduk Bantul berdasarkan DAK sebanyak 913.407 orang yang meliputi laki-laki 458.919 orang dan perempuan 454.488 orang tersebut, menurutnya lebih besar dibanding data pada Pemilu 2014.

"Pada Pemilu lalu kami tidak tahu, namun kemungkinan jumlahnya naik, karena ada perbedaan data, DAK ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk dari sudah lahir hingga orang tua pada Pilkada nanti," katanya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih Pilkada rencananya baru akan diserahkan ke KPU Bantul pada Juni 2015, yang kemudian akan dilakukan pencocokan dan penelitian.***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024