Kemenag Gunung Kidul berhentikan ratusan pencatat nikah

id Nikah

Kemenag Gunung Kidul berhentikan ratusan pencatat nikah

Salah satu dari empat pasangan pengantin yang dinikahkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Karya Yogyakarta di KUA Kecamatan Mergangsan Yogyakarta, Kamis (16/12). ((Foto Istimewa))

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberhentikan ratusan pembantu pegawai pencatat nikah sesuai dengan instruksi dari Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.II/1 Tahun 2015.

"Berdasarkan instruksi tersebut, di DIY memang tidak ada lagi Surat Keputusan untuk Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)," kata Kepala Kantor Kemenag Gunung Kidul Nur Abadi di Gunung Kidul, Jumat.

Ia mengatakan dengan adanya SK tersebut, pihaknya menyerahkan kembali kewenangan P3N kepada 144 desa di Gunung Kidul. Diakuinya, SK tersebut ditandatangani Kantor Kementerian Agama (Kemenag), namun atas usulan desa.

"Sekarang kami serahkan desa, apakah mau diangkat menjadi staf di desa atau seperti apa," kata dia.

Nur Abadi mengatakan surat pemberhentian tidak langsung diberikan kepada masing-masing P3N tetapi melalui KUA kemudian dilanjutkan ke desa.

"Memang ucapan terima kasih itu tidak kita sampaikan langsung," kata dia.

Sementara itu, salah satu P3N yang bertugas di Desa Bandung Sudiyono menjelaskan dirinya tidak menerima langsung pemberhentian resmi dari Kemenag. Hal ini diketahui dari desa perihal tidak adanya SK pengangkatan P3N pada tahun 2015.

"Kami sudah bekerja bertahun-tahun dan SK-nya berasal dari Kemenag tetapi pemberhentian tidak diberikan langsung. Kami ingin dimanusiakan," kata Sudiyono.

Ia mengatakan selama ini meski mendapatkan SK dari Kemenag, namun tidak mendapatkan insentif. Uang didapatkan dari warga yang menikah.

"Ucapan terima kasih pun tidak kami terima, apalagi surat yang menyatakan memberhentikan tidak kami terima," katanya.

Sudiyono berharap ada sebuah kebijakan yang adil sehingga para P3N ini memiliki kejelasan nasib.

"Kami berharap Kemenag melihat nasib kami. Kalau memang sudah tidak diinginkan kami ingin ada surat resmi," kata dia.

(KR-STR)