PDAM Gunung Kidul bangun instalasi pengolahan air

id pengolahan air

PDAM Gunung Kidul bangun instalasi pengolahan air

PDAM (istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membangun dua unit instalasi pengolahan air untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur PDAM Gunung Kidul Isnawan Fibriyanto di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan, dua instalasi pengolahan air (IPA) yang akan dibangun itu untuk menjernihkan air dari sumber air Bribin dan Seropan.

"Airnya akan ditampung terlebih dahulu baru didistribusikan," katanya.

PDAM Gunung Kidul memiliki 22 sumber air yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan 38.431 pelanggan. Dari 22 sumber air itu, empat di antaranya merupakan air bawah tanah sehingga sering keruh saat musim penghujan, terutama Bribin dan Seropan.

Isnawan mengakui untuk membangun IPA membutuhkan anggaran besar. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan anggaran ke pemerintah pusat. Saat ini PDAM masih menungu pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke PDAM.

"Sebelumnya pembangunan akan dibiayai oleh Dirjen Cipta Karya. Namun sebelumnya PDAM yang membangun, tinggal minta uangnya," katanya.

Untuk memperluas jaringan sekaligus pelayanan kepada masyarakat, pihaknya akan memberikan hibah 1.115 pelanggan baru. Namun, saat ini PDAM masih terkendala belum adanya peraturan daerah (Perda) penyertaan modal.

"Kami masih terkendala peraturan, sehingga belum bisa dimaksimalkan," katanya.

Dia berharap payung hukum penyertaan modal segera selesai dibahas, sehingga pihaknya bisa melakukan penambahan jaringan baru. Harapannya, dengan program tersebut, distribusi air bersih PDAM akan semakin luas.

Isnawan menambahkan pendapatan PDAM masuk dalam wilayah keuangan negara, rekening yang tidak atau belum terbayar ditagihkan lewat pengadilan. Hingga saat ini persentasi air tertagih 80 persen sisanya yang menunggak 20 persen akan terbayar di bulan berikutnya.

"Rekening Februari 2015 sebesar Rp2,166 miliar baru terbayar Rp1,733 miliar, bulan berikutnya Rp256 juta, sisanya yang ditagihkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya. ***3***

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024