Yogyakarta, (Antara Jogja) - Aliansi Buruh Yogyakarta berharap jaminan pensiun bagi karyawan atau buruh formal dapat diimplementasikan secara menyelurih mulai 1 Juli 2015.
"Program ini merupakan kebutuhan mendasar semua karyawan menghadapi masa pensiun, kami berharap mulai 1 Juli 2015 benar-benar bisa dilaksanakan menyeluruh," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi dalam diskusi publik bertema "Wujudkan Jaminan Pensiun Yang Layak Bagi Pekerja Per 1 Juli 2015" di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Kirnadi pelaksanaan program jaminan pensiun seyogianya dapat diimplementasikan sebagai kewajiban sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional selain jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta jaminan kematian.
Dia juga berharap ketika program jaminan itu telah diberlakukan, sistem iuran serta pembayarannya harus dapat diformulasikan dengan besaran yang layak bagi karyawan.
Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, harus lebih tegas memastikan kepesertaan karyawan dalam program jaminan pensiun dapat dijamin oleh perusahaan.
"Kami berharap bisa lebih tegas memastikan pelaksanaan program yang sudah menjadi perintah UU tersebut," kata dia.
Hal itu dikatakannya, sebab ia menyayangkan hingga saat ini kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di DIY masih sangat sedikit. Dari total 900 ribu pekerja formal di DIY, baru 150 orang yang telah didaftarkan oleh perusahaannya mengikuti kepesertaan BPJS.
Menurut dia, fakta tersebut menandakan bahwa pemerintah daerah belum tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi jaminan sosial nasional ketenagakerjaan itu.
"Padahal ada sanksi pidana maupun perdata, namun selalu ada negosiasi antara perusahaan dan pemerintah daerah. Kami tidak ingin itu terulang untuk jaminan pensiun," kata dia.
Dia mengatakan, di Yogyakarta rata-rata pemberlakuan jaminan pensiun karyawan selama ini hanya dinikmati pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY, Moch Triyono mengatakan keengganan pengusaha atau perusahaan mengikutsertakan karyawannya ke BPJS antara lain disebabkan ada yang menganggap sebagai beban, serta ada yang memang belum memahami sepenuhnya tentang program itu.
Oleh sebab itu, pihak BPJS DIY masih akan menggencarkan sosialisasi program jaminan sosial nasional itu di perusahaan dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Kalau memang banyak yang belum paham sosialisasi akan kami gencarkan lagi," kata dia.
Menurut dia mendaftarkan karyawannya masuk kepesertaan BPJS seharusnya dapat dipandang sebagai kebutuhan, sebab dengan BPJS, berbagai jaminan yang sudah menjadi hak karyawan akan diberikan.
"Seperti jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga tabungan untuk hari tua akan ditanggung oleh BPJS," kata dia.***3***
(L007)
Berita Lainnya
KPU membatalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo
Jumat, 9 Februari 2024 12:41 Wib
Capres Anies dudukkan buruh-pengusaha bahas peningkatan UMP
Senin, 29 Januari 2024 20:26 Wib
Gibran: Beasiswa untuk anak buruh diprioritaskan
Minggu, 28 Januari 2024 12:31 Wib
Anies-Muhaimin peroleh dukungan buruh
Jumat, 26 Januari 2024 2:22 Wib
Emak-emak-buruh tani dukung Prabowo-Gibran
Rabu, 24 Januari 2024 13:08 Wib
Jokowi dan buruh pabrik makan siang nasi kotak bareng
Rabu, 27 Desember 2023 21:05 Wib
Poros Buruh untuk Perubahan Solo Raya deklarasi dukung AMIN
Minggu, 24 Desember 2023 20:23 Wib
Buruh dan petani tembakau Jateng resah dengan RPP Tembakau
Minggu, 24 Desember 2023 6:50 Wib