KPU Bantul segera buka pendaftaran PPK/PPS Pilkada

id KPU Bantul

KPU Bantul segera buka pendaftaran PPK/PPS Pilkada

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membuka pendaftaran panitia pemilihaan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

"Tahapan pembentukan PPK/PPS Pilkada serentak sudah dimulai dari 19 April sampai 18 Mei, namun KPU Bantul baru akan buka pendaftaran mulai besok, 29 April sampai 4 Mei 2015," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Selasa.

Menurut dia, berkaitan dengan rencana perekrutan panitia ad hoc tersebut, pada Selasa, pihaknya juga sudah menyampaikan pengumuman ke masing-masing kecamatan maupun desa agar dapat disosialisasikan ke warga supaya mereka yang berminat bisa segera mendaftar.

Ia mengatakan formulir pendaftaran PPK/PPS tersebut bisa diunduh melalui website KPU Bantul, untuk kemudian calon yang bersangkutan mengisi dan melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan sebelum diserahkan ke Kantor Sekretariat KPU Bantul.

"Untuk berkas pendaftaran PPK langsung bisa kami terima di KPU Bantul, sementara untuk PPS melalui desa dan diusulkan lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kami menanti usulan untuk disampaikan kepada KPU sejak tanggal 6 sampai 8 Mei," katanya.

Ia mengatakan setelah seluruh berkas pendaftaran PPK dan PPS diterima KPU Bantul, kemudian seluruh calon panitia ad hoc itu akan diseleksi mulai dari tertulis hingga wawancara, untuk selanjutnya pihaknya menetapkan PPK/PPS terpilih pada 18 Mei 2015.

Menurut dia, masing-masing PPK berjumlah lima orang sehingga total kebutuhannya mencapai 85 orang untuk 17 kecamatan, sedangkan tiap PPS berjumlah tiga orang dengan kebutuhan total 225 orang untuk seluruh desa yang berjumlah 75 desa.

Arif mengatakan beberapa persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi anggota PPK/PPS, di antaranya berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, setia pada Pancasila dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan tetap dari pengadilan.

Persyaratan utama lainnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) dalam waktu lima tahun dibuktikan dengan surat pernyataan, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian KPU jika sebelumnya pernah menjadi salah satu panitia pemilu tersebut.

"Jadi, PPK dan PPS yang bermasalah dalam pemilu sebelumnya, tidak akan dipakai lagi, pendaftar yang sudah menjabat dua kali sebagai anggota PPK atau PPS juga tidak diperbolehkan, bisa dipastikan akan banyak wajah baru pada jajaran pantia `ad hoc` nanti," katanya.

(KR-HRI)