Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar apabila nanti menerapkan lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat.
"Kami telah membuat simulasi, hasilnya, penerapan lima hari kerja membutuhkan penambahan anggaran sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar per tahunnya," kata Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Standarisasi Bagian Organisasi Setda Bantul Subarta, Selasa.
Menurut dia, penerapan lima hari kerja bagi PNS harus mempertimbangkan penambahan anggaran, sebab, sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 68 Tahun 1996, seluruh PNS di lingkungan pemkab harus mendapatkan jatah berupa makan siang.
Oleh sebab itu, menurut dia, penambahan anggaran sebesar itu digunakan untuk memberi jatah makan siang bagi seluruh PNS di lingkungan pemkab, dan di Bantul tercatat ada sekitar 13 ribu PNS yang tersebar di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurut dia, keperluan penambahan anggaran tersebut telah dikomunikasikan dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul.
Namun demikian, penerapan lima hari kerja ini membutuhkan persetujuan bupati Bantul. "Untuk mengajukan anggaran ini pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Perubahan tidak memungkinkan, kemungkinan besar lima hari kerja ini, baru diterapkan pada 2016," katanya.
Namun demikian, kata dia, lima hari kerja bagi PNS harus ada sinkronisasi antarpemerintah kabupaten dan kota se-DIY, untuk mendesain jadwal antarpemerintah, meskipun seluruh PNS di empat kabupaten dan kota di DIY saat ini telah memakai lima hari kerja.
Ia mengatakan jika lima hari kerja telah diterapkan, semua PNS dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan di lingkungan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) tetap masuk enam hari, sebab lima hari kerja hanya bagi PNS di lingkungan pemkab di luar bidang tersebut.
"Sementara, untuk (pegawai) kelurahan nanti akan didesain model piket, biar ada yang selalu `stand by` mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono mengatakan pihaknya memastikan Pemkab Bantul akan menerapkan lima hari kerja bagi PNS setempat, namun penerapannya masih menunggu berbagai pertimbanganm seperti koordinasi dengan Pemerintah DIY.
"Harus ada pertimbangan dan koordinasi dengan Pemda DIY, karena (PNS) provinsi saja belum kok, tapi pastilah secepatnya," kata Toni sapaan akrab Sekda Bantul itu.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib