Disperindagkop DIY minta kabupaten/kota permudah izin UKM

id ukm

Disperindagkop DIY minta kabupaten/kota permudah izin UKM

Produk kerajinan tas dengan bahan baku serat alami dari Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta minta pemerintah kabupaten/kota setempat mempermudah perizinan bagi usaha kecil menengah.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) DIY, Riandi Ida Bagus Salyo Subali di Yogyakarta, Kamis, meminta sektor perizinan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ada. "Saya sudah berusaha bikin SOP semua tinggal mematuhi yang ada," kata Riadi.

Sesuai SOP yang ada, kata dia, proses pelayanan perizinan pendirian UKM paling lama diselesaikan seminggu. "Tidak boleh kurang dari seminggu, itu yang harus dipegang," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pelayanan perizinan juga tidak diperkenankan membeda-bedakan antara pengusaha satu dengan yang lainnya. Prosedur, persyaratan, serta jangka waktu yang diberikan harus sama.

"Jangan ada yang membeda-bedakakan antara yang (pengusaha) kecil dan besar. Perlakuannya harus sama," kata dia.

Selain menekankan kemudahan perizinan, ia mengatakan, Disperindagkop DIY juga telah menyediakan pusat layanan usaha terpadu (PLUT) sebagai tempat pembinaan dan konsultasi bagi UKM pemula.

"Bagi wirausahawan pemula, atau yang naik kelas dari mikro menjadi menengah kami sudah menyediakan tempat berkonsultasi. Silakan dimanfaatkan," kata dia.

Hingga saat ini jumlah UKM di DIY mencapai 205.000 unit, baik yang bergelut di bidang perdagangan, jasa, industri.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024