"e-voting" pilkada masih terkendala aturan

id pilkada

"e-voting" pilkada masih terkendala aturan

Pilkada (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Rencana Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 2017 dengan sistem "e-voting" masih terkendala aturan baik aturan KPU maupun dari Kementerian Dalam Negeri.

"Belum ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mekanisme `e-voting`, termasuk belum ada regulasi terkait penganggarannya. Kami masih tunggu aturan-aturan itu ada," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Senin.

Wawan menyebut, pihaknya belum memasukkan anggaran pembelian peralatan e-voting dalam rencana anggaran Pilkada Kota Yogyakarta pada 2017 karena Kementerian Dalam Negeri belum mengakomodasi aturannya.

Oleh karena itu, lanjut Wawan, KPU Kota Yogyakarta belum berani memasukkan anggaran pembelian perangkat e-voting dalam anggaran pelaksanaan pilkada.

"Rencana anggaran Pilkada 2017 sudah ada, namun anggaran itu didasarkan pada pelaksanaan pilkada secara manual, bukan sistem e-voting," ucapnya.

Wawan menyebut, harga satu perangkat e-voting adalah sekitar Rp9 juta. Kebutuhan peralatan diperkirakan tidak akan sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) jika pemilihan dilakukan secara manual.

"Dengan e-voting, pemberian suara hanya membutuhkan waktu 30 detik atau lebih cepat dibanding sistem manual. Sehingga satu perangkat itu bisa digunakan oleh lebih banyak pemilih," ujarnya.

Meskipun belum ada aturan terkait pelaksanaan e-voting, namun Wawan tetap melakukan berbagai upaya agar pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta pada Februari 2017 bisa dilakukan dengan mekanisme e-voting.

"Masih ada kemungkinan untuk pelaksanaannya. Kami berharap aturannya segera ditetapkan sehingga kami bisa menyusulkan kebutuhan anggaran pengadaan peralatan e-voting melalui anggaran perubahan," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, perlu aturan yang jelas mengenai pelaksanaan e-voting termasuk aturan pengadaan peralatannya.

"Kami sangat mengapresiasi jika e-voting dilakukan. Namun, aturannya harus jelas terlebih dulu. Informasi yang kami peroleh, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan aturan untuk penganggarannya," ujarnya.

 (E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024