Yogyakarta (Antara Jogja) - Rencana Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 2017 dengan sistem "e-voting" masih terkendala aturan baik aturan KPU maupun dari Kementerian Dalam Negeri.
"Belum ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mekanisme `e-voting`, termasuk belum ada regulasi terkait penganggarannya. Kami masih tunggu aturan-aturan itu ada," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Senin.
Wawan menyebut, pihaknya belum memasukkan anggaran pembelian peralatan e-voting dalam rencana anggaran Pilkada Kota Yogyakarta pada 2017 karena Kementerian Dalam Negeri belum mengakomodasi aturannya.
Oleh karena itu, lanjut Wawan, KPU Kota Yogyakarta belum berani memasukkan anggaran pembelian perangkat e-voting dalam anggaran pelaksanaan pilkada.
"Rencana anggaran Pilkada 2017 sudah ada, namun anggaran itu didasarkan pada pelaksanaan pilkada secara manual, bukan sistem e-voting," ucapnya.
Wawan menyebut, harga satu perangkat e-voting adalah sekitar Rp9 juta. Kebutuhan peralatan diperkirakan tidak akan sebanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS) jika pemilihan dilakukan secara manual.
"Dengan e-voting, pemberian suara hanya membutuhkan waktu 30 detik atau lebih cepat dibanding sistem manual. Sehingga satu perangkat itu bisa digunakan oleh lebih banyak pemilih," ujarnya.
Meskipun belum ada aturan terkait pelaksanaan e-voting, namun Wawan tetap melakukan berbagai upaya agar pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta pada Februari 2017 bisa dilakukan dengan mekanisme e-voting.
"Masih ada kemungkinan untuk pelaksanaannya. Kami berharap aturannya segera ditetapkan sehingga kami bisa menyusulkan kebutuhan anggaran pengadaan peralatan e-voting melalui anggaran perubahan," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, perlu aturan yang jelas mengenai pelaksanaan e-voting termasuk aturan pengadaan peralatannya.
"Kami sangat mengapresiasi jika e-voting dilakukan. Namun, aturannya harus jelas terlebih dulu. Informasi yang kami peroleh, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan aturan untuk penganggarannya," ujarnya.
(E013)
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap mengawasi tahapan Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 10:16 Wib
Ridwan Kamil raih tiket Golkar-Gerindra di Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 8:16 Wib