KPU Bantul perpanjang waktu pendaftaran PPK pilkada

id KPU

KPU Bantul perpanjang waktu pendaftaran PPK pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang waktu pendaftaran panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan kepala daerah pada Desember 2015 karena jumlah pendaftar belum ideal di setiap kecamatan.

"Kami melakukan perpanjangan pendaftaran PPK yang semula dijadwalkan berakhir pada Senin (4/5), diperpanjang tiga hari sampai 7 Mei 2015 hingga pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.

Menurut dia, perpanjangan waktu pendaftaran panitia "ad hoc" tersebut ditempuh karena hingga batas akhir penyerahan berkas PPK, dari 17 kecamatan masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi ideal jumlah pendaftar yakni 10 orang.

Johan mengatakan, hingga akhir pendaftaran, jumlah calon anggota PPK yang mengembalikan berkas sebanyak 157 orang yang terdiri atas 113 orang laki-laki dan 44 orang perempuan.

"Secara agregat, jumlah berkas sudah mendekati kuota 170 orang, hanya saja persebarannya tidak merata, dari berkas yang masuk masih ada empat kecamatan yang di bawah lima orang, yaitu Bantul, Banguntapan, Dlingo dan Kasihan," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menjadi PPK dapat mendaftar, dan informasi lebih lanjut dapat mengakses di website KPU Bantul atau di papan pengumuman kantor tersebut.

Sementara itu, komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan, formulir pendaftaran PPK bisa diunduh melalui website KPU Bantul, untuk kemudian calon mengisi dan melengkapi berkas persyaratan sebelum diserahkan ke Kantor KPU.

Arif mengatakan, beberapa persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi anggota PPK di antaranya berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, setia pada pancasila dan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan tetap dari pengadilan.

Persyaratan utama lainnya juga tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) dalam waktu lima tahun dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian KPU jika sebelumnya pernah menjadi salah satu panitia pemilu tersebut.

"Jadi, PPK yang bermasalah dalam pemilu sebelumnya, tidak akan dipakai lagi, pendaftar yang sudah menjabat dua kali sebagai anggota PPK juga tidak diperbolehkan. Tiap kecamatan butuh lima anggota PPK," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024