Satpol PP tertibkan PKL Kota Wates

id satpol

Satpol PP tertibkan PKL Kota Wates

Ilustrasi (Foto ANTARA/Noveradika)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan pedagang kaki lima di seputaran Alun-alun dan Kota Wates.

"Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dalam rangka mewujudkan Kota Wates dan sekitarnya yang indah, tertib, bersih dan sehat," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta, di Kulon Progo, Selasa.

Selain itu, kata Duana, penertiban PKL untuk menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 tahun 2013 Penataan dan Pemberdayaan PKL di mana pada Pasal 28 disebutkan bahwa PKL mempunyai kewajiban antara lain pada huruf (c).

Perda itu berbunyi, PKL wajib "memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha" dan huruf (d) "menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur".

Penertiban PKL dilaksanakan mulai Minggu (3/5) hingga Selasa (5/5).

"Satpol PP tidak melarang PKL berdagang di tempat yang telah ditentukan karena keberadaan PKL secara nyata memang telah mengangkat perekonomian masyarakat kecil. Hanya saja, setelah berjualan, lapak mereka tidak dibereskan sehingga membuat tidak nyaman dan mengganggu pemandangan," kata dia.

Duana mengatakan, keberadaan PKL juga dikeluhkan sejumlah pihak yang menilai mereka tidak menaati kesepakatan tentang jam buka maupun aspek keindahan, ketertiban, dan kebersihan (K3) lingkungannya.

"Satpol PP berkewajiban melakukan penertiban," katanya.

Anggota Satpol PP Didy Muh Zainuddin mengatakan Satpol PP tidak serta-merta langsung dengan tindakan represif, namun sebelumnya juga telah dilakukan imbauan selama dua hari berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara mobil Patroli Satpol PP.

Bahkan untuk lokasi yang ada di utara Taman Binangun telah mendapatkan peringatan lisan maupun tertulis berkali-kali. Di sana ada sembilan pedagang baik penjual buah, angkringan maupun penjual jerami.

Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang Jalan Wakapan, Kota Wates, yang menempatkan barang dagangannya di trotoar jalan. Mereka melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pasal 11 huruf (g), bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan dan fasilitas jalan tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa izin.

"Kalau tetap saja membandel, PPNS Satpol PP siap membawa mereka ke ranah yustisi. Terhadap pelanggaran perda tersebut, setiap orang dapat dikenakan pidana dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp5 juta rupiah," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024