DPRD Yogyakarta usulkan pembelian tanah pemakaman

id makam

DPRD Yogyakarta usulkan pembelian tanah pemakaman

ilustrasi tempat pemakaman umum (( antaranews.com))

Yogyakarta, (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembelian tanah untuk pemakaman yang lokasinya berada di luar Kota Yogyakarta karena sejumlah pemakaman di kota tersebut sudah penuh.

"Usulannya ada di luar kota namun tetap berada di DIY. Salah satu lokasi yang memungkinkan adalah di Kabupaten Bantul. Pembelian tanah di Yogyakarta sudah tidak memungkinkan karena luas kota yang terbatas," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Foki Ardianto dalam rapat gabungan Komisi A, C dan D di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pembelian tanah pemakaman di luar kota tersebut sangat dimungkinkan karena beberapa kota atau kabupaten di luar Pulau Jawa juga memiliki aset berupa tanah di Kota Yogyakarta yang difungsikan sebagai asrama pelajar atau mahasiswa.

Meskipun usulan tersebut memperoleh tanggapan positif, namun sejumlah anggota dewan mengusulkan agar dilakukan kajian terlebih dulu terhadap rencana pembelian tanah pemakaman di luar kota.

"Bisa saja pemerintah memanfaatkan aset-aset yang mangkrak untuk kebutuhan itu. Tidak perlu membeli tanah di luar kota," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro.

Sedangkan Anggota Komisi C Suwarto mengusulkan agar pemerintah membuat suatu aturan dalam bentuk peraturan wali kota atau peraturan daerah terkait tarif pemakaman atau bedah bumi.

"Tanggung jawab pemakaman kini berada di tiap kecamatan. Kami usulkan agar kecamatan bisa memiliki anggaran untuk perawatan makam termasuk menggaji juru kunci," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto mengatakan, kondisi pemakaman milik pemerintah sudah penuh.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki empat lahan pemakaman yang tersebar di empat kecamatan yaitu makam Pracimalaya di Kecamatan Wirobrajan, Sarilaya di Kecamatan Mantrijeron, Sasanalaya di Kecamatan Mergangsan, dan Utaralaya di Kecamatan Tegalrejo.

"Warga masih bisa memanfaatkan pemakaman umum yang ada di kampung karena lahan pemakaman milik pemerintah sudah penuh. Jika ada pengguna makam yang tidak lagi membayar sewa, maka lahan pemakaman itu bisa digunakan untuk masyarakat lain," katanya.

Ia menyebut, wacana pembelian tanah di luar kota untuk pemakaman sudah pernah muncul beberapa tahun lalu, namun belum bisa direalisasikan karena dana yang dibutuhkan cukup besar.

Selama ini, pemerintah sudah memiliki aturan retribusi makam yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pemungutan retribusi pemakaman tersebut terdiri dari penggunaan tanah Rp25.000, perpanjangaan penggunaan tanah Rp15.000, pemesanan tempat pemakaman Rp35.000, perpanjangan pemesanan tempat pemakaman Rp50.000. Sedangkan biaya bedah bumi tidak diatur dan biasanya mencapai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. ***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024