Yogyakarta (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu penjelasan langsung dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengenai isi "sabda raja".
"Sekarang kami dalam posisi menunggu saja perkembangannya. Toh nanti pada waktunya juga akan ada penjelasan dari Ngarso dalem," kata legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD DIY, Slamet di Yogyakarta, Rabu.
Namun demikian, dia mengatakan secara prinsip DPRD DIY menghormati segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Sultan HB X yang juga gubernur DIY, berkaitan dengan pengaturan internal keraton.
"Yang jelas DPRD DIY menghormati `sabda raja` itu, karena berkaitan dengan internal keraton. Selama itu soal keraton kami tidak bisa mencampuri," kata mantan ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) DPRD DIY itu.
Sebelumnya, pada Kamis (30/4) Sri sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan "sabda raja" atau perintah raja yang berisi lima poin, di antaranya penggantian nama Buwono menjadi Bawono, serta penghapusan gelar Kalifatullah.
Selanjutnya pada Selasa (5/5), Sultan kembali mengeluarkan "sabda raja" yang berisi penggantian nama Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun (putri pertama Sultan) menjadi GKR Mangkubumi.
Menurut dia, DPRD DIY belum mengetahui secara pasti isi sabda raja tersebut, kecuali dari pemberitaan di media massa. Oleh sebab itu, menurut dia, saat ini DPRD masih dalam posisi menunggu penjelasan selengkapnya dari Sultan. "Kita ikuti saja proses lanjutannya sesuai kaedah ketatanegaraan kita," kata dia.
Menurut dia kemungkinan perubahan gelar yang melekat pada nama Sultan yang disinyalir ada dalam isi sabda raja itu, pada akhirnya memang dapat berdampak pada perubahan nomenklatur yang tertera dalam naskah Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
Namun, kata dia, jika hal itu terjadi maka tahapan berikutnya selayaknya dikomunikasikan kepada pemerintah pusat. "Kami tidak mau berandai-andai dulu. Kami akan tunggu proses lanjutannya," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, DPRD DIY baru akan menanggapi setelah ada regulasi yang jelas jika memang ada beberapa perubahan gelar. "DPRD bekerjanya secara konstitusional saja, ketika ada regulasi yang jelas yang mengatur terkait perubahan nama, saya kira akan kita ikuti saja," kata dia.
Sementara, ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan untuk menanggapi sabda raja, dewan berencana melakukan kajian yang akan melibatkan sejarawan, budayawan, agamawan, serta kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kajian akan dilakukan setelah DPRD mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai substansi sabda raja dari Keraton Ngayogyakarta. "Kita masih akan melakukan kajian tentang Sabda Raja, secara komprehensif," kata dia.
.L007
Berita Lainnya
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib