Penambang Karst Gunung Kidul berharap diizinkan menambang

id Karst

Penambang Karst Gunung Kidul berharap diizinkan menambang

Salah satu gua karst yang melingkupi Kali Suci di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto gunungkidulhandayani.wordpress.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Penambang batu karst di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah setemoat mencabut surat keputusan penghentian penambangan ilegal, dan mengizinkan kembali masyarakat menambang.

Salah satu penambang batu karst Dalil Suhudi di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan penambang dilarang menambang, dan telah mengajukan permohonan izin sejak 2,5 bulan lalu, namun belum ada tanda-tanda akan keluar izinnya.

"Kami sudah mengajukan izin, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Suhudi ketika menemui pemerintah setempat dan kalangan anggota Komisi C DPRD Gunung Kidul.

Ia mengatakan akibat dari ditundanya dan berhentinya aktivitas penambangan, setidaknya ada 5.360 tenaga kerja di 19 perusahaan dan 50 industri rumah tangga terkena dampaknya.

"Mereka mulai menganggur, dan takut ditangkap polisi jika nekat menambang, banyak kredit macet," kata dia.

Ia mengatakan pertambangan saat ini ada dua macam, yakni pertambangan batu karst menggunakan mesin dan manual.

Mengenai peran pekerja dipertambangan menggunakan mesin, dia mengatakan peran pekerja masih diperlukan untuk mengangkut batu dan penggunaan alat transportasi. "Kasihan, sampai saat ini mereka tidak ada kejelasan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Himpunan dan Masyarakat Pertambangan Gunungsewu Sejahtera Samhudi menambahkan pihaknya sudah mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, sayangnya hingga sekarang belum ada kepastian terkait dengan turunnya izin tersebut. "Sudah dua bulan lebih, tapi belum ada hasilnya. Malahan kami terkesan dipermainkan dalam melakukan pengurusan," katanya.

Dia berharap pemerintah ikut menyelesaikan permasalahan ini, sehingga ada kejelasan wilayah mana yang boleh ditambang, dan mana yang tidak boleh ditambang. "Seharusnya ada kejelasan, sehingga kami bisa makan," kata dia.

Kabid Disperindag ESDM Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait masalah ini. Semua sudah diatur oleh Pemerintah DIY. "Sekarang kewenangan tidak lagi di DisperindagESM, tapi Pemdan DIY," kata dia.

(KR-STR)